Kabiro Umum Kemenag Usulkan Data Ulang 2020
Jakarta, Suronews – Meski Project Strategis Nasional (PSN), yakni Pembangunan Kampus UIII yang dilimpahkan Kementrian Agama tengah berlangsung, namun persoalan-persoalan yang konon terjadinya mis komunikasi antara pemerintah dengan rakyat “persoalannya ini ada di data, yang menertibkan adalah tim terpadu yang diketuai oleh Gubernur Jabar, sedangkan Kemenag hanya kelimpahan ini lho tanah negara yang harus dikelola sesuai undang-undang yang ada sehingga mereka lah yang mengatur.
Ini PSN, tidak boleh berhenti karena terkait Indonesia dan negara luar. Sedangkan pmbangunan UIII sudah terhambat satu tahun, sudah berapa banyak uang negara telah keluar. Jadi apa yang kami lakukan ini tidak menyalahi aturan, kalau memang punya hak kepemilikan silahkan langsung ajukan ke pengadilan. Sementara kami pegang dokumen yang resmi tanah negara, “kata Kabiro Umum Kemenag RI, saat ditemui di Kantor Kemenag RI, JL.Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu, (27/11/2019)
Melalui Kuasa Hukum Warga Kampung Bulak, Erham, SH,MH, mengatakan, “terkait tuntutan kami adalah satu, kedudukan kami di lahan itu secara administrasi, sertifikat itu kan terbit tahun 2018, sementara yang memiliki hak itu pemerintah, akan tetapi kalau kita bicara perdebatan hukum, di sertifikatkan lahan itu yang kemudian di kuatkan Presiden. Namun ada beberapa putusan sempat digugat nyatanya, kami menganggap ini tanah yang dikuasai oleh negara. Jadi starnya ini ada rekayasa besar, harusnya ada kepastian hukum dulu.
Sementara Arifin DS, sebagai korban penggusuran atas pembangunan UIII menanggapi, “Kami ini rakyat, bagaimana ada jalan keluar nya, permintaan kami sebagai rakyat kami minta keadilan, sementara perlakuan kepada kami, itu kami anggap tidak adil dan cara penertiban itu sudah tidak benar. Ini tindakan perusakan moril, selain itu waktu meratakan rumah ini tebang pilih. Janganlah kami dinilai tidak baik, masalah hak-hak kami tolong diperhatikan. Jangan campur adukan antara politik dan hukum. Politik ya politik, hukum ya hukum,”tegas Arifin
“Puluhan tahun kami berada disitu kini ditelantarkan, dengan otomatis siapa yang menguasai fisik barulah diakui. Kami berharap pemerintah lebih arif lagi, tinjau ulang kembali berdasarkan data kami, “tambah Erham
Meski uang negara telah banyak keluar untuk pembebasan lahan namun tidak menutup kemungkinan Kementrian Agama kembali mem.buka peluang bagi warga yang belum mendapatkan haknya, “kami akan mengusulkan kepada Mentri Agama RI agar pada tahun 2020 kembali dibuka untuk pembayaran pembebasan lahan bagi yang belum mendapatkan, dan kami akan mendata ulang, “terang Syafrizal
“Yang di bayar itu adalah pembongkaran bangunan, sewa rumah selama satu tahun dan itu semua dinilai oleh kjpp, semua proses dari pendataan hingga pembayaran. Kami hanya menyiapkan uangnya, “tambahnya
Saat investigasi di lapangan, Syafrizal juga mengakui, banyak keganjilan, “memang saat investigasi di lapangan banyak oknum-oknum yang menghambat, belum lagi informasi di lapangan ada tim kami yang di sandra.
Dengan serentak warga kampung bulak, mengatakan, “kami tidak melakukan penyanderaan, kami tahu hukum, bahkan kami mendukung 100 persen adanya pembangunan kampus UIII, sekarang nampak sudah bahwa disini banyak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, bahkan data kami hilang dianggap tidak ada di kelurahan, “beber Arifin.(Ron)
Tinggalkan Balasan