Tujuh Parpol Menggugat KPU Ke Bawaslu
Jakarta, Suronews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan status 23 partai politik (parpol) yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019. Dari 23 parpol, 14 ikut verifikasi parpol dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan dua parpol yang ikut verifikasi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Sementara itu ada tujuh parpol lainnya dinyatakan KPU tidak lolos penelitian administrasi sehingga tidak ikut verifikasi dan berstatus TMS. Ketujuh parpol ini adalah Partai Bhineka Indonesia, Partai Indonesia kerja, Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia.
Ketujuh partai ini terhitung sudah tiga kali melaporkan dan menggugat KPU ke Bawaslu. Mereka melaporkan pelanggaran administrasi KPU ke Bawaslu. Adapun Bawaslu menerima laporan ini dan mereka melaju ke tahapan penelitian administrasi.
Ternyata ketujuhnya kandas di tahapan penelitian administrasi karena KPU menilai mereka tidak memenuhi syarat administrasi. Mereka pun mengugat keputusan KPU ke Bawaslu yang menyatakan mereka tidak lolos secara administrasi. Saat itu, keputusan Bawaslu tidak menguntungkan mereka karena menolak semua permohonannya.
Ketujuh parpol itu tidak berhenti berusaha agar bisa ikut Pemilu 2019. Kali ini mereka menggugat SK KPU terkait Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa tujuh partai ini kembali menggugat KPU. Menurut Rahmat, mereka pernah menggugat KPU, tetapi gugatannya ditolak Bawaslu. “Sekarang mereka menggugat SK 58 dan meminta Bawaslu untuk membatalkan sehingga ketujuhnya bisa menjadi parpol peserta pemilu 2019,” ujar Rahmat di Jakarta, Sabtu (24/2).
Diketahui, KPU telah mengelurkan SK 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019.(ika)
Sebelum masuk ke persidangan gugatan, kata Rahmat, Bawaslu menyediakan ruang mediasi antara tujuh parpol dengan KPU. Jika mediasi tidak menemukan kesepakatan, dilanjutkan dengan persidangan sengketa.
“Mediasi tadi sudah dimulai hari ini, ada dua partai yang melakukan mediasi hari ini, yakni Partai Idaman dan Parsindo. Jadwal mediasi ini tergantung apakah berkas sudah lengkap dan diregister atau belum,” jelas dia.
Terkait materi gugatan dan peluang gugatan diterima, Rahmat menolak untuk berkomentar. Pasalnya, Bawaslu mempunyai tugas menerima semua gugatan yang masuk, kemudian memeriksa dan mengadilinya. “Dalam konteks ini, kita nanti bertugas sebagai hakim sehingga tidak etis mengomentari gugatan di luar ruangan sidang,” jelas dia.
KPU sendiri mengaku siap menghadapi gugatan dari tujuh parpol ini. KPU sudah menyatakan ketujuhnya tidak memenuhi syarat administrasi sehingga tidak ikut verifikasi parpol. “Kita siap menghadapinya,” kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari.
Tinggalkan Balasan