Tiga Akun Medsos Hoaks Ma’ruf Dilaporkan
Jakarta – Muannas Alaidid Pengacara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), melaporkan akun media sosial yang diduga menyebarkan video calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01 Ma’ruf Amin. Video yang dimasalahkan berisi Ma’ruf Amin menggunakan topi dan jubah sinterklas.
Muannas mengatakan, pelaporan secara resmi telah dilakukan pada Rabu, 26 Desember 2018. Laporan diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/7126/XII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
“Saya melaporkan pihak-pihak yang diduga menyebarkan video editan Ma’ruf Amin dengan kostum sinterklas,” ucapnya
Muannas mengatakan, ada tiga akun media sosial yang dilaporkan, yakni atas nama Agung Suryaman, Riski Fanandes dan akun Youtube Islam Peace 212. Video Ma’ruf itu di ketiga akun itu diduga sengaja dirubah dan tidak sesuai dengan aslinya.
Muannas melaporkan tiga akun itu dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiga akun itu juga dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 32 dan 35 UU ITE.
Muannas Mengungkapkan, “Khususnya Pasal 28, 32, dan 35 ini delik umum, ancamannya penjara maksimal 12 tahun. (red)
Tinggalkan Balasan