Tidak Semuanya Pejabat Negara Bisa Mendampingi Presiden
Jakarta – Fadli Zon Wakil Ketua DPR RI menyoroti protokoler saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilarang oleh Paspampres untuk mendampingi Presiden Joko Widodo di podium Piala Presiden. Begini isi aturannya.
Aturan protokoler pejabat negara ada di UU 9/2010 tentang Keprotokolan, tepatnya di pasal 13. Begini isinya:
Pasal 13
Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara
Resmi sebagai berikut:
a. dalam hal Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara
dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wakil Presiden.
b. dalam hal Acara Resmi tidak dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara
dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Pejabat Negara dan/atau Pejabat
Pemerintah yang tertinggi kedudukannya
Gubernur Anies sebagai tuan rumah Final Piala Presiden 2018 sama sama di kursi VVIP mendampingi Presiden Jokowi bersama para menteri dan pejabat lainnya.
Namun, Anies mendadak dilarang oleh Paspampres setelah pertandingan selesai dan hendak turun ke podium untuk mendampingi Jokowi menyerahkan Piala Presiden. Ketua Panitia (SC) Piala Presiden 2018, Maruarar Sirait mengatakan memang tidak semua pejabat turun untuk menyerahkan piala.
“Nah yang tidak ke bawah itu, kan memang kita tidak mungkin semuanya turun ke bawah. Misalnya kita kepanitiaan saja kan banyak ya, kan nggak mungkin semuanya bisa (turun) menyerahkan itu.
Maruarar selaku Ketua Panitia Piala Presiden 2018 mengatakan, ” Saya aja panitia yang kebetulan mendampingi Presiden Jokowi. Dari pejabat negara juga yang mendampingi Presiden Jokowi adalah Pak Wiranto dan Pak Menpora,” ujarnya. ( Ica )
Tinggalkan Balasan