THR PNS Diberikan Sebelum Lebaran 2018
Jakarta, Suronews – Ada Kabar baik Disertai buruk Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tahun 2018 ini, pemerintah belum berencana untuk menaikkan gaji PNS.. Gaji PNS terakhir naik pada tahun 2015 sebesar 6 persen.
Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aswin Eka Adhi mengatakan, Penyusunan skema gaji PNS 2018 berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.
Sebagai konpensasinya, nilai Tunjangan Hari Raya (THR) akan lebih besar. Ternyata janji itu bukan sekedar isapan jempol, melainkan diwujudkan menjadi nyata.
Melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, pihaknya menjelaskan THR tahun ini bagi PNS dipastikan lebih besar dari biasanya.
Pasalnya besaran THR yang akan dibayarkan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja.
Tahun ini kami memberikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita memberikan tunjungan hari raya. Dulu kan berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerjanya,” ujarnya
Pihaknya memastikan pembayaran THR dilakukan sebelum Lebaran yang jatuh pada 15-16 Juni 2018.
Tinggalkan Balasan