Telah Diterbitkan 10 Permen LHK dan 10 Peraturan Dirjen PPI

Selasa, Januari 30th 2018. | Headline, Nasional

Jakarta – Sejak dibentuknya Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (Ditjen PPI) pada tahun 2015, telah diterbitkan 10 Peraturan Menteri LHK dan 10 Peraturan Direktur Jenderal PPI terkait perubahan iklim. Sebagaimana disampaikan Dr. Nur Masripatin Direktur Jenderal PPI pada sambutan pembukaan kegiatan Komunikasi Publik yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal PPI, KLHK pada Selasa, 30 Januari 2018, di Jakarta.

Peraturan yang diterbitkan diantaranya terkait pedoman penyelenggaraan dan pelaporan inventarisasi gas rumah kaca nasional; penyelenggaraan sistem registri nasional pengendalian perubahan iklim; dan pengukuran, pelaporan dan verifikasi aksi dan sumberdaya pengendalian perubahan iklim. 

Nur Masripatin, Direktur Jenderal PPI dalam kegiatan ini mengatakan, “Ketentuan yang dikomunikasikan hari ini, merupakan rangkaian dari sejumlah langkah yang digunakan untuk menindaklanjuti Paris Agreement”.

Ketentuan ini diperlukan sebagai pendukung implementasi perubahan iklim yang merupakan suatu ancaman yang mendesak dan berpotensi permanen bagi peradaban, kehidupan manusia dan planet bumi.

Nur Masripatin juga menyampaikan bahwa KLHK dan seluruh pihak terkait pengendalian perubahan iklim telah menyusun strategi NDC, yang mana aksi atau implementasinya harus dimulai dari sekarang. Meskipun ada beberapa peraturan yang sudah ditandatangai menteri, dan sedang dalam proses pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM, namun instrumen-instrumen kebijakan yang bersifat sistem pelaporan pengendalian perubahan iklim secara nasional, telah siap diimplementasikan. 

Beberapa Peraturan Dirjen yang diluncurkan, nantinya akan memfasilitasi perencanaan tentang pedoman penghitungan Gas Rumah Kaca (GRK). Peraturan tersebut dibuat berdasarkan kebutuhan akan aksi mitigasi di tingkat masyarakat yang merujuk pada pedoman yang dikeluarkan oleh Panel Antar Pemerintah mengenai Perubahan Iklim (IPCC), dan dilaksanakan dengan tujuan agar masyarakat mengetahui bahwa apa yang dilakukan di tingkat tapak betul-betul membantu Indonesia secara nasional beradaptasi pada perubahan iklim.

“Jadi dalam laporannya nanti jelas tertera berapa sebenarnya penurunan GRK yang dilakukan oleh masyarakat di suatu daerah”, Nur Masripatin menambahkan.

Ada beberapa elemen yang diatur dalam Perdirjen ini nantinya, yaitu pedoman perhitungan emisi GRK di sektor energi, sektor kehutanan, sektor pertanian dan sektor limbah. Sementara perhitungan emisi GRK dari sektor industri di tingkat masyarakat, belum dimasukkan dalam elemen ini, karena di tingkat masyarakat jumlahnya belum signifikan. 

Ada dua aspek besar yang dilakukan dalam mitigasi perubahan iklim, yang pertama adalah kegiatan yang berpengaruh penting (enabling condition) seperti aspek pendanaan, kebijakan dan kelembagaan serta aspek lainnya.

Terkait siapa saja yang wajib melaporkan GRK, Nur Masripatin menyampaikan, bahwa kewajiban ini ditujukan kepada pemerintah kabupaten, kota, pemerintah provinsi, dan pusat, serta KLHK selaku national vocal point yang akan melaporkannya secara nasional dan internasional.

Tujuan komunikasi publik hari ini juga, sekaligus menyampaikan bahwa dimasa yang akan datang publik dapat melihat secara langsung naik atau turunnya kondisi GRK dan bagaimana kecenderunggan melalui sistem online seperti yang sebelumnya telah ada dalam sistem SIGN- SMART (Sistem Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional). (*)

Related For Telah Diterbitkan 10 Permen LHK dan 10 Peraturan Dirjen PPI