Sidang Narkoba, Klien Pengacara Agus dijebak dan Harus Di Bebaskan
Suronews,Gorontalo – Sidang Narkoba atas tuduhan kepemilikan 46 Gram Narkoba jenis sabu sabu, yang berlangsung maraton dilakukan tiap hari di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo dengan terdawa ZM berlangsung menegangkan, dimana Pengacara Phasivic tersebut mengungkapkan Kliennya dijebak untuk kepentingan pengembangan perkara narkoba.
Pasalnya yang melakukan penitipan Narkoba kerumah kliennya adalah Pengedar Narkoba atas suruhan Oknum OPS Disnarkoba.
Dan Kuasa Hukum ZM, yakni R Mas MH Agus Rugiarto SH yang biasa disapa Agus Floureze menguraikan perjalanan Narkoba sampai ke kliennya.
Dalam pembelaannya dipersidangan, Penasehat FKPPI ini menguraikan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat ditangkapnya pengedar Narkoba jenis sabu sabu di wilayah Kabupaten Boalemo daerah Provinsi Gorontalo seberat 239 Gram berinial Awin oleh OPS Ditnarkoba Polda Gorontalo.
Diapun menjabarkan saat ditangkapnya Pengedar Narkoba, Pengedar tersebut disuruh OPS Ditnarkoba untuk menitipkan sebagian Sabu sabu tersebut kepada terdakwa dengan alasan pengembangan perkara.
Maka saat itu, Pengedar di dampingi oknum OPS Ditnarkoba Polda Gorontalo membawa Sabu sabu kepihak terdakwa, setelah dititip di rumah terdakwa , selang beberapa menit kemudian terdakwa ditangkap dengan alasan menguasai Barang Haram tersebut seberat 46 Gram tersebut, hasil pecahan dari 239 yang diamankan polisi tersebut.
Diapun menjelaskan Terdakwa adalah bukan seorang kurir, pengedar, bandar , akan tetapi masyarakat biasa yang tidak tau menahu soal Narkoba, bahkan dalam persidangan Ketum LBH Phasivic ini menjabarkan Terkait Pengembangan Kasus, jangan dijadikan orang tertentu menjadi kelinci percobaan.
Dalam Replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Malik, pihaknya tidak membantah soal jalannya Narkoba seberat 46 Gram dititip kepada Terdakwa, akan tetapi langkah polisi meletakan Narkoba tersebut merupakan langkah penyidik untuk dilakukan pengembangan kasus narkoba, sehingga JPU mengatakan wajar jika Penyidik mengembangkan perkara dengan metode Pengintaian dan penangkapan tersebut. Bahkan JPU katakan bahwa Penyidik suda melakukan pengintaian melalui pembicaraan melalui telepon antara terdakwa dan Asgar seorang Bandar Narkoba.
Diluar persidangan Kepada para awak media katakan, bahwa JPU tersebut membahasakan pembelaan dengan bahasa fiktif tanpa mendasar.
” Harus Profesional dong seorang Jaksa, kalau benar adanya pembicaraan tersebut buktikan di depan persidangan, dalam fakta fakta persidangan, tidak cukup bukti JPU menuntut Terdakwa 17 Tahun, dalam konteks beracara, yang diutamakan Fakta fakta persidangan, dan ternyata fakta persidangan Narkoba sebesar 46 Gram dititip Pengedar dan didampingi oknum polisi,” tegas Presedium Pers Nasional Peliputan Covid-19 ini.(red)
Tinggalkan Balasan