Setnov Minta KPK Menghadirkan Yasonna
Jakarta – Setya Novanto terdakwa korupsi e-KTP berharap, jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, sebagai saksi di persidangannya.
Hal itu disampaikan Novanto usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).
Navanto mengatakan,”Saya ingin Yasonna menjadi saksi dalam sidang),” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Yasonna merupakan salah satu pihak yang diperiksa dalam proses penyidikan kasus KTP-el untuk Novanto. Sehingga, tidak menutup kemungkinan jaksa KPK akan menghadirkan Yasonna dalam persidangan Novanto.
Lebih lanjut Febri mengatakan,”Jadi kalau dibutuhkan keterangannya di persidangan, karena kan kita harus membuktikan dakwaan, tidak tertutup kemungkinan kita akan hadirkan,” katanya
Meski begitu, Febri mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pemanggilan Yasonna dalam sidang kepada jaksa penuntut. Namun, menurutnya semua saksi yang dipanggil dalam proses penyidikan kemungkinan akan dihadirkan dalam sidang.
“Itu sepenuhnya tergantung pada kebutuhan JPU membuktikan rangkaian peristiwanya. Satu di antara 99 saksi yang sudah kita panggil (di penyidikan),”jelasnya
Sebelumnya, Novanto melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail menyebut, sejumlah nama anggota DPR RI kecipratan uang haram dari proyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut. Nama-nama itu sudah dicatat Novanto dalam buku catatannya.
Namun, mantan ketua umum Partai Golkar itu belum mau menyebut secara detail kepada tim hukum perihal nama-nama itu. Novanto justru berjanji akan membeberkannya secara langsung dalam persidangan nanti.
Sejumlah nama anggota legislatif yang kerap disebut kecipratan uang haram dari megaproyek bernilai Rp5,8 triliun itu antara lain, Melcias Marchus Mekeng menerima sebesar USD1,4 juta, Olly Dondokambey sebesar USD1,2 juta, Tamsil Lindrung senilai USD700 ribu.
Kemudian Mirwan Amir sebesar USD1,2 juta, Arief Wibowo senilai USD108 ribu, Chaeruman Harahap senilai USD584 ribu dan Rp26 miliar, Agun Gunandjar Sudarsa senilai USD1,047 juta, Mustoko Weni sebesar USD408 ribu, Ignatius Mulyono senilai USD258 ribu.
Selain itu, Taufik Effendi senilai USD103 ribu, Teguh Djuwarno senilai USD167 ribu, Rindoko Dahono Wingit, Nu’man, Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini masing-masing senilai USD37 ribu.
Selanjutnya, Yasona Laoly senilai USD84 ribu, Khatibul Umam Wiranu senilai USD400 ribu, Marzuki Ali sebanyak Rp20 miliar, serta Anas Urbaningrum sebesar USD5,5 juta.(Kis)
Tinggalkan Balasan