Seruan Bersama Majelis Agama dan Keagamaan Provinsi Bali
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika menetapkan langkah tindak lanjut Seruan Bersama Majelis-majelis Agama dan Keagamaan Provinsi Bali Tahun 2019, dalam rangka pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang berlangsung tanggal 7 Maret 2019.
Menghormati dan mempertimbangkan seruan bersama tersebut, setelah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, Kementerian Kominfo melalui Direktorat Telekomunikasi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Himbauan Untuk Melaksanakan Seruan Bersama Majelis Agama Dan Keagamaan Provinsi Bali Tahun 2019.
Surat edaran tersebut berisi antara lain:
1. Agar seluruh Penyelenggara Telekomunikasi yang menyediakan layanan akses internet di Provinsi Bali untuk melakukan langkah-langkah dalam mendukung seruan bersama dimaksud pada Hari Raya Nyepi yang berlangsung pada tanggal 7 Maret 2019 pukul 06.00 WITA sampai dengan 8 Maret 2019, pukul 06.00 WITA, dengan tetap menjaga kualitas layanan akses internet untuk obyek-obyek vital serta layanan kepentingan umum lainnya yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung.
2. Agar masyarakat dan penyelenggara jasa telekomunikasi melakukan langkah-langkah untuk menghindari dan/atau menangkal hoaks dan konten negatif. (*)
Tinggalkan Balasan