Saksi Ahli : HTI Adalah Parpol

Kamis, Maret 15th 2018. | Headline, Politik & Hukum

Jakarta, Suronews – Ahli Islam Politik dari kalangan Nahdatul Ulama, Ahmad Ishomuddin menyatakan bahwa Hizbut Tahrir Indonesia adalah partai politik yang merupakan bagian dari Hizbut Tahrir yang juga partai politik, bahkan satu-satunya partai politik islam di dunia. Hal tersebut terungkap dari berbagai buku yang diterbitkan oleh Hizbut Tahrir.

“Saya kutipkan definisi Hizbut Tahrir dari sebuah buku sangat tipis berbahasa Arab, karena bahasa resmi Hizbut Tahrir adalah bahasa Arab. Hizbut Tahrir adalah partai politik, ideologinya adalah islam, maka politik adalah aktivitasnya sedangkan islam adalah ideologinya,” kata K.H Ahmad Ishomuddin saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia di PTUN, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Berdasarkan buku berjudul Hizb al-Tahrir, Hizbut Tahrir selalu beraktivitas diantara umat dan bersamanya menjadikan Islam sebagai petunjuk baginya dan akan menjadi penuntunnya untuk mengembalikan al-khilafah dan memutus dengan apa yang diturunkan Allah. Dan Hizbut Tahrir adalah perhimpunan (organisasi) yang bersifat politik, bukan organisasi kerohanian, bukan organisasi ilmiah, bukan organisasi pendidikan, dan bukan pula organisasi sosial.

Lebih lanjut K.H.Ahmad Ishomuddin mengatakan, “Maka aktivitas Hizbut Tahrir semuanya adalah aktivitas politik, baik aktivitas itu di luar hukum atau di dalam hukum. Aktivitasnya bukan bersifat pendidikan sehingga ia bukanlah madrasah, aktivitasnya bukanlah memberikan petuah dan bimbingan, namun aktivitasnya bersifat politik yang di dalamnya diberi gagasan-gagasan Islam dan hukum-hukumnya agar diamalkan dan diwujudkan dalam kehidupan nyata dan negara (Daulah Islamiyah), ” kata K.H. Ahmad Ishomuddin.

K.H. Ahmad Ishomuddin mengatakan, organisasi Hizbut Tahrir juga menentang paham demokrasi karena peraturan perundang-undangan dalan demokrasi dibuat dan dirumuskan oleh manusia. Menurut Hizbut Tahrir dalam negara Daulah Islamiyah tidak boleh ada paham selain bersumber dari akidah islam.

Ishomuddin mengatakan,”Negara tidak diperkenankan mengadopsi paham demokrasi karena tidak bersumber dari sumber akidah Islamiyah, dan paham demokrasi dianggap kafir karena pokok penyusunan perundang-undangan dalam demokrasi disusun oleh manusia, bukan oleh Allah,” ungkapnya

Menurut Ishomuddin, penolakan HTI secara mutlak terhadap demokrasi tidak sejalan dengan ajaran islam. Dikatakan, ada banyak nilai-nilai atau substansi demokrasi yang sejalan dan bahkan terdapat dalam ajaran agama islam, seperti demokrasi untuk melawan kesewenang-wenangan para tiran yang jelas tidak bisa disebut sebagai kemungkaran apalagi kekafiran.

 

Contoh lainnya bahwa islam sepakat dengan demokrasi terkait pemilihan pemimpin. Dalil terkuat untuk memilih pemimpin adalah bahwa islam mengingkari seseorang yang menjadi imam shalat atas para makmum yang membencinya.

Lanjut Ishomuddin mengatakan,”Tidaklah niscaya bahwa penerimaan demokrasi bermakna mengganti hukum Allah, karena tidak ada kontradiksi diantara keduanya. Demokrasi yang perlu dibangun dan berlaku diantara negara-negara muslim ialah yang sejalan dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam dalam hal politik seperti kewajiban memilih pemimpin, pengakuan atas musyawarah untuk mufakat, nasehat, perintah untuk membuat kebajikan, melawan kezaliman, dan sebagainya,”katanya

Ia mengatakan, mengupayakan terbentuknya sistem negara khilafah meski dibungkus oleh kegiatan dakwah layaknya yang dilakukan HTI, merupakan bentuk pengkhianatan nyata bagi konsensus nasional. Hal tersebut hanya dapat dicegah dengan membubarkan HTI lebih dulu.

Sementara itu, Ahli Hukum Administrasi Negara, Prof. Philipus M. Hadjon mengatakan Pemerintah bisa membubarkan organisasi masyarakat jika bertentangan dengan Pancasila. Karena Pancasila merupakan dasar negara.

Hudjon mengatakan,”Tidak ada yang boleh bertindak berlawanan Pancasila,” ujarnya

Menurut Hadjon, bila dikaitkan dengan tindakan pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM R.I yang menerbitkan keputusan tentang pemberian status badan hukum terhadap suatu perkumpulan, maka Menteri Hukum dan HAM R.I juga berwenang untuk mencabut kembali keputusan tersebut dalam rangka penerapan sanksi administratif.

Sanksi administratif yang dimaksud pun bisa bermacam-macam bentuknya. “Bisa berupa poeringatan tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan surat keterangan terdaftar, atau pencabutan badan hukum,” jelasnya

Pengacara dari Kemenkumham R.I, I Wayan Sudirta mengatakan, “Ada tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini.Menurutnya, dua saksi yang dihadirkan sudah bisa mematahkan dalil-dalil yang diungkapkan HTI sebagai penggugat,” ujarnya

I Wayan Sudirta menegaskan,”Kami tidak bisa melarang semangat yang mereka sampaikan tapi baru dua saksi ini sudah bisa Mematahkan dalil-dalil yang diungkapkan oleh penggugat,” jelasnya.(red)

 

Related For Saksi Ahli : HTI Adalah Parpol