PPATK Temukan Rekening Kasino Rp.50 M Milik Oknum Kepala Daerah

Sabtu, Desember 21st 2019. | Headline, Politik & Hukum

Jakarta  – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai bisa melaporkan temuannya kepada lembaga penegak hukum. Termasuk mengenai temuan rekening kasino bernilai Rp50 miliar milik sejumlah oknum Kepala Daeah

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Polri siap membantu mengusut temuan PPATK. Pengusutan diawali dengan memastikan terlebih dahulu kebenaran temuan PPATK tersebut.

“Penyelidikan dulu,” ucap Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Argo menyampaiakan, selain ke Polri, PPATK juga bisa melaporkan temuan itu ke lembaga penegak hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“PPATK kalau ada informasi temuan akan diberikan ke penegak hukum,” ucapnya.

PPATK menemukan transaksi keuangan oleh sejumlah kepala daerah di luar negeri yang disimpan dalam bentuk valuta asing di rekening kasino. Nilai valuta asing itu mencapai Rp50 milar.

Temuan ini diungkap Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam konferensi Refleksi Akhir Tahun 2019 di Kantor Pusat PPATK, Jumat (13/12/2019).

Dia menuturkan, ditemukan juga aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri. (Red)

Related For PPATK Temukan Rekening Kasino Rp.50 M Milik Oknum Kepala Daerah