Polisi Tidak Melarang Ojek Online Memakai Aplikasi

Rabu, Maret 7th 2018. | Headline, Politik & Hukum

Jakarta, Suronews – Kombes Halim Pagarra Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan larangan kepada pengendara maupun driver ojek online menggunakan aplikasi petunjuk arah atau GPS. Halim membantah isu yang tengah ramai diperbincangkan belakangan ini.

Lebih lanjut Halim mengatakan “Kami tidak pernah melarang penggunaan aplikasi GPS di ponsel sebagai petunjuk arah saat berkendara,” ujarnya

Menurut Halim, Polisi hanya menganut Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sehingga pengemudi sepatutnya mematuhi peratutan yang telah diatur dalam regulasi yang mengatur tentang berkendara.

Sementara itu, Halim mengingatkan kepada seluruh pengendara, khususnya pengendara ojek daring yang sangat bergantung pada aplikasi yang terinstall dalam telepon genggam untuk berhati-hati dalam berkendara. Pengemudi ojek online diminta menggunakan telepon genggam secara bijak, tanpa harus melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Halim menjelaskan,”Misalkan saja menggunakan aplikasi GPS sambil dipegang tangan kiri, lalu tangan kanan menyetir atau memegang stang motor, lalu selama berkendara kita melihat ke layar ponsel, itu yang berbahaya,” ujarnya

Menurut Halim, solusi terbaik penggunaan GPS atau penggunaan aplikasi di telepon genggam dapat dilakukan dengan cara menggunakan headseat, atau ditempel pada speedometer. Sehingga dapat dilihat sewaktu-waktu seperti halnya mengecek kecepatan saat sedang mengemudi.

Halim menjelaskan,”Lalu misalkan mau mengganti lokasi atau mengubah sesuatu di aplikasi itu ya menepi dulu, jangan sambil mengendarai mobil mengoprek ponsel. Berhentinya juga di tempat yang tepat, tidak menganggu sirkulasi lalu lintas,” tegasnya

Halim menegaskan, apabila ketentuan tersebut dipatuhi oleh pengendara, maka perilaku tersebut tidak melanggar Undang-Undang nomor 2009 ayat 160 ayat 1 jo pasal 283. “Di mana disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,”ujarnya.( iwan )

Related For Polisi Tidak Melarang Ojek Online Memakai Aplikasi