Polda Sumut Menahan Tiga Orang Pejabat
Jakarta, Suronews – Dalam Situasi liburan Lebaran tahun begitu cepat untuk tiga orang pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir dan Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Samosir. Bersama nakhoda Kapal KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, ketiganya kini menghuni ruang tahanan Polda Sumut.
Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw menjelaskan,”Mereka jadi tersangka karena turut berperan dan bertanggung jawab atas tenggelamnya Kapal KM Sinar Bangun,” ujarnya ditemui di Mapolda Sumut, Medan, Senin (25/6/2018).
Kapolda mengatakan, tiga orang pejabat itu adalah pihak regulator selaku pegawai honor Dinas Perhubungan Samosir yang juga anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang. Kemudian, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo yang merupakan PNS di Dinas Perhubungan Samosir, Golpa F Putra, dan Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP), Rihad Sitanggang.
Bersama dengan nakhoda KM Sinar Bangun sekaligus sebagai pemilik kapal, Poltak Soritua Sagala, ketiganya dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas musibah tenggelamnya kapal nahas yang sebenarnya bisa dihindarkan andai memenuhi regulasi yang ada.
Lebih lanjut Paulus mengatakan, “Modusnya, para tersangka mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi tonase saat melayarkan kapal. Idealnya jumlah penumpang 45 orang, sesuai surat kelengkapan pengangkutan,” ujarnya
Oleh Sebab itu, Nakhoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun ditetapkan sebagai tersangka karena dengan sengaja membiarkan kapal tersebut berlayar dalam keadaan melebihi muatan. Demikian pula dengan tiga pejabat terkait, membiarkan serta memberi izin kapal tetap berlayar dalam kondisi yang tak layak.
Paulus juga mengatakan,”BMKG juga telah menyampaikan informasi tentang cuaca buruk yang terjadi. Faktanya tetap juga tidak dituruti,” jelasnya
Yang menarik, ditetapkannya tiga pejabat tersebut sebagai tersangka merupakan sesuatu yang baru dalam penanganan kecelakaan kapal atau tenggelamnya kapal hanya menyeret nakhoda beserta anak buah kapal (ABK) .
Kapolri Jenderal Tito Karnavian langsung menanggapi, Bahwa banyak faktor penyebab tenggelamnya KM Sinar Bangun. Tenggelamnya KM Sinar Bangun tidak berdiri sendiri karena kesalahan nakhoda atau ABK. Polisi menurut Tito melihat kecelakaan ini lebih jauh lagi.
Kapolri menjelaskan,”Ini bukan murni kesalahan nakhoda dan pemilik kapal. Tapi kita kembangkan ke manajemennya,” ujarnya ditemui di Mabes Polri, Senin (25/6/2018).
Pengusutan ke tataran manajemen, menurut Kapolri diperlukan untuk menghindari kecelakaan semacam itu terulang. Selain itu, kasus KM Sinar Bangun ini akan dijadikan momentum perbaikan secara menyeluruh.
Dijelaskan Tito, berdasarkan regulasi Kemenhub, pengawasan kapal dengan berat 5 Gross tonnage (GT) berada di dishub kabupaten atau kota, sesuai prinsip otonomi daerah.
Sementara, kapal dengan 5-300 GT perizinan dan kelayakannya merupakan tanggung jawab dishub provinsi. Pengawasannya berada di bawah dishub kota atau kabupaten. Bila kapal 300 GT ke atas, pengawasan dan uji kelayakannya berada di Kemenhub.
Sementara, berat KM Sinar Bangun 17 GT, karena itu masuk pengawasan Dishub. Karena itulah, penyidikan kasus ini menyentuh kepada pejabat yang ada di Dishub Kabupaten Samosir, di mana kemudian polisi menemukan sejumlah pelanggaran yang telah dilakukan.(red)
“Kita menemui hal-hal pelanggaran. Life jacketenggak ada, manifes, dokumen-dokumen dan lain-lain,” papar Tito.
Tinggalkan Balasan