Penumpang KA Tidak Pakai Masker Dilarang Masuk Stasiun

Rabu, April 8th 2020. | Headline, Nasional

Bandar Lampung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang, mewajibkan penumpang untuk mengunakan masker atau kain, mulai membuka Minggu (12/4) mendatang.

Manajer Humas Divre IV Tanjungkarang, Sapto Hartoyo, mengatakan, aturan tersebut diberlakukan mulai dari stasiun pemberangkatan, selama berada di atas kereta api hingga tiba di tujuan.

“Bagi para pengguna kereta api yang menolak memakai topeng atau kain penutup mulut dan hidung, akan kami larang masuk ke stasiun dan akan dikeluarkan dari kereta api. Kemudian bea tiket akan kita kembalikan 100 persen tanpa biaya pemesanan,” ujar Sapto, Rabu (8/4)

Pemberlakuan aturan pakai masker bagi pengguna jasa kereta api adalah salah satu upaya pencegahan Covid-19 secara nasional.

Baca Juga: 300 Personel Siap Semprot Desinfektan Serentak di Kabupaten Purworejo
Menurut dia, hal itu sesuai dengan kebijakan pemerintah yang sesuai dengan persetujuan WHO, meminta masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Lebih lanjut Sapto mengimbau, para pengguna jasa transportasi untuk PHBS (Pola Hidup Bersih dan Sehat), seperti mencuci tangan menggunakan sabun antiseptik pada air yang mengalir (paling sedikit 20 detik) sebelum menyentuh wajah, hidung, mulut dan mata, serta menerapkan jarak fisik.

Selanjutnya Sapto berharap masyarakat membatalkan perjalanan jika tidak penting dan meminta, sebaiknya sampai menyebarkan virus ini mereda.(*)

Related For Penumpang KA Tidak Pakai Masker Dilarang Masuk Stasiun