Pemprov DKI Dilaporkan Ke KPK Oleh Ketua DPRD

Rabu, Januari 29th 2020. | Headline, Politik & Hukum

Jakarta, Suronews – Prasetyo Edi Marsudi Ketua DPRD DKI mengingatkan Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan sementara pengerjaan proyek revitalisasi sisi selatan Monas, Jakarta. Jika pengerjaan tetap dilanjutkan, pihaknya akan melaporkan Pemprov ke KPK atau kepolisian.

“Kalau misal ini terus ditabrak kami akan jalankan langkah ke depan, mungkin kami bisa melaporkan sesuatu kepada pihak kepolisian atau KPK,” ujar Prasetio di Kawasan Monas, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Prasetio menilai pengerjaan proyek revitalisasi Monas ini melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Dalam Keppres tersebut jelas dikatakan bahwa Pembangunan Kawasan Medan Merdeka termasuk Monas harus mendapat izin atau persetujuan dari Mensesneg sebagai Ketua Komisi Pengaruh.

“Karena apapun ceritanya, harus ada izin ya. Langkah-langkah apapun di Monas itu harus ada izin pemerintah pusat, diketahui oleh Tim Pengarah yaitu sesneg,” tegas dia.

Karena itu, kata Prasetyo, DPRD DKI Jakarta sudah merekomendasikan agar pengerjaan proyek revitalisasi dihentikan sementara sampai ada izin dari Mensesneg. Menurut dia, pemprov DKI dan Pemerintah pusat sebenarnya tidak terlalu sulit membangun komunikasi dan koordinasi termasuk dalam pengerjaan proyek revitalisasi Monas ini.

“Ini adalah ikon nasional, bukan punya pemerintah daerah juga, nah di sini kami minta tolong kepada pihak eksekutif saling menghargai-lah, hormati semua pemerintah pusat kebetulan Jakarta sebagai Ibu Kota negara. Semoga ke depan ini lebih berkomunikasi dengan baik,” pungkas. (Red)

Related For Pemprov DKI Dilaporkan Ke KPK Oleh Ketua DPRD