Pemkab Semarang Serobot Tanah, Warga Minta Keadilan

Senin, Januari 22nd 2018. | Headline, Nasional

Semarang – Salah satu warga masyarakat Kabupaten Semarang merasa dirugikan oleh Pemerintah Kabupaten Semarang, pasalnya tanah yang di miliki atas nama inisial MH di Kelurahan  Langensari Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang, Jawa Tengah mempunyai tanah (SHM 1117) semula seluas 3.311 meter persegi kini menjadi 3.260 meter persegi (berkurang 51 meter persegi).

Pihaknya yang diwakili oleh Joni Warela (JW) sejak tahun Oktober  2016 telah berusaha untuk mendapatkan hak nya kembali namun hasilnya masih nol,”saya sudah menghadap BPN, Bupati Semarang, bahkan ke Polres Semarang untuk mendapatkan kembali tanah tersebut, segala upaya telah saya tempuh.

Namun sepertinya pihak Pemkab mengindahkannya, ini tanah masyarakat lho yang Pemkab jadikan sebagai TPS (Tempat Pembuangan Sampah). Masa iya Pemkab setega itu menggunakan tanah warga untuk TPS. Jujur kami keberatan, kami sudah meminta agar tanah tersebut kembali namun hingga kini bangunan TPS tersebut masih berdiri kokoh, meski memang sudah ada tulisan “TPS INI DITUTUP Pembuangan Sampah Dialihkan ke depan Pasar Ikan”. Sepertinya ada yang tidak beres dalam tubuh Pemkab.” ungkapnya.

JW menilai, “Pemkab Semarang telah menyalahgunakan kewenangannya dengan membiarkan bangunan TPS tersebut di atas tanah warga sejak tahun 2014. Sementara pemilik tanah merasa dirugikan sejak bangunan tersebut berdiri, kami jelas keberatan dan itu  tanpa sepengetahuan kami. Lalu kami sebagai warga masyarakat harus bagaimana, kami ingin mengambil hak kami. Kami butuh keadilan.” imbuhnya

JW menjelaskan,“Saat kami ke BPN Kabupaten Semarang, pihak BPN telah melakukan pengukuran dan mengakui bahwa tanah (SHM 1117) atas nama MH telah berkurang 51 meter, lalu pihak BPN memediasi kami untuk duduk bersama hingga kami menghadap Bupati Semarang dan beliau meminta maaf kepada kami dan akan melakukan ganti rugi. Namun hingga saat ini hanya isapan jempol, kami harus menunggu berapa lama lagi.” ujarnya Saat ditemui di cafe bilangan thamrin, jakarta pusat.(15/1/2018)

Secara terpisah, Bupati Semarang Dr. H. Mundjirin ES, SpOG mengatakan,”Oleh masyarakat diakui  tanah tersebut  milik  masyarakat namun ternyata setelah dibangun tanah tersebut milik MH (yang diwakili JW), karena beliau  sudah punya bukti kuat atas kepemilikan tanah (bersertifikat),” katanya, saat ditemui di.Kantor Bupati Semarang (22/1/2018)

Terkait dengan bangunan yang pernah dijadikan sebagai TPS Langensari diatas tanah milik MH (SHM 1117) hingga kini masih berdiri kokoh,  padahal si pemilik tanah ingin menggunakan tanah tersebut namun bingung karena masih ada bangunan yang pernah dijadikan TPS.

Lebih lanjut Mundjirin menjelaskan,  “Kalau  bangunan yang telah di jadikan TPS diatas tanah milik MH sudah tidak digunakan lagi,  silahkan saja bila mau dipakai tanahnya. Bila bangunan tersebut  mau di bongkar, atau mau digunakan untuk lainnya ya silahkan. Bila butuh surat dari saya, nanti saya akan berikan surat nya akan tetapi harus ada permintaan dari masyarakat (surat dari masyarakat), jangan atas nama pribadi.” ungkapnya. ( Red )

Related For Pemkab Semarang Serobot Tanah, Warga Minta Keadilan