Pembuatan SIM, STNK, dan BPKB Dialihkan Ke Kemhub dari Polri.

Jumat, Februari 7th 2020. | Headline, Politik & Hukum

Jakarta – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) masuk dalam Program Prioritas Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) Irwan meminta wacana pengalihan pembuatan SIM, STNK, dan BPKPB dari Polri ke Kementerian Perhubungan (Kemhub) dikaji ulang.

“Terkait revisi UU LLAJ yang sekarang masuk Prolegnas 2020, dalam proses pembahasannya ada wacana berkembang soal pembuatan SIM, STNK, dan BPKB dialihkan ke Kemhub dari Polri. Dengan beberapa pertimbangan, kami mengimbau wacana ini dikaji betul-betul untuk kestabilan sosial, politik, dan ekonomi dalam negeri,” kata Irwan di Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Legislator asal Kalimantan Timur tersebut berharap revisi UU LLAJ justru fokus memasukkan kendaraan roda dua ke kategori kendaraan umum. “Saran kami agar pada pembahasan revisi UU LLAJ, fokus bagaimana memasukkan kendaraan roda dua masuk dalam kategori kendaraan umum,”tuturnya

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, sebaiknya Kemhub dan Polri melakukan kolaborasi daripada mengalihkan kewenangan yang selama ini telah berjalan. Sebab, menurut Budi, Polri telah menjalankan kewajiban pengurusan SIM dan STNK tersebut dengan optimal.

“Apa yang sudah dilakukan sekarang sudah baik, lalu mengapa sesuatu yang baik diubah,” katanya

Budi menambahkan, Polri mempunyai jangkauan kelembagaan sampai ke tingkat kecamatan. Pelayanan SIM-STNK pun menjadi dimudahkan. Hal berbeda dengan kementerian. “Menjadi tidak efisien kalau saya mesti membuat lembaga baru. Jadi ini tentang efisiensi dan kompetensi,” pungkasnya.(ir)

Related For Pembuatan SIM, STNK, dan BPKB Dialihkan Ke Kemhub dari Polri.