Pelaksanaan PSBB Dijakarta Mulai.10 April, Bagaimana Aturannya?

Rabu, April 8th 2020. | Headline, Politik & Hukum

Jakarta – DKI Jakarta segera memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan Gubernur Anies Baswedan. PSBB ini untuk mencegah penyebaran virus Corona Covid-19.

Berdasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 pasal 2, syarat wilayah yang dapat melakukan PSBB adalah jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

Tentu Jakarta sudah memenuhi syarat tersebut. Sebab Jakarta merupakan provinsi dengan jumlah kasus tertinggi di Indonesia. Jumlah kasus positif Corona Covid-19 di DKI pun terus bertambah.

Jumlah pasien positif Corona di DKI Jakarta per 7 April 2020 mencapai 1.395 kasus. Pasien sembuh sebanyak 69 orang sementara meninggal 133 orang. Kemudian, yang masih mendapatkan perawatan 867 orang dan isolasi mandiri ada 326 orang.

Selain itu, jumlah yang masih menunggu hasil sebanyak 795 kasus yang telah diketahui tersebar di lima kota administrasi di Jakarta. Mulai dari Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta sendiri akan dimulai pada 10 April 2020 dan berlaku selama 14 hari, sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan. Lamanya masa PSBB bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi.

Anies mengatakan, secara prinsip, selama ini, DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu, mulai dari seruan bekerja di rumah, menghentikan belajar mengajar di sekolah dan mengalihkan di rumah, kemudian menghentikan kegiatan ibadah di rumah ibadah dan menjadikannya di rumah, serta pembatasan transportasi.

“Semua sudah kita lakukan 3 minggu terakhir ini,” kata Anies di Balai Kota, Selasa (7/4/2020).

Namun bedanya, pada 10 April 2020 nanti, warga Jakarta akan terikat pada aturan. Karena, akan disusun peraturan yang memiliki komponen penindakan.

“Kita harap pembatasan bisa ditaati dan pesan bagi semua bahwa ketaatan kita untuk membatasi akan pengaruhi kemampuan mengendalikan virus Corona,” ujar Anies.

Pada penerapan PSBB, kata Anies, pada prinsipnya akan dilaksanakan seperti sebelumnya, yaitu kegiatan belajar dan bekerja di rumah, fasilitas umum ditutup baik milik pemerintah maupun swasta. Kemudian, kegiatan sosial budaya akan dibatasi. Meski demikian, kegiatan pernikahan akan dilaksanakan di kantor urusan agama sementara resepsi ditiadakan.

Anies juga akan membatasi operasional transportasi umum di Jakarta. Mulai jumlah penumpang hingga jam operasional.

“Jam operasinya dari jam 6 pagi hingga jam 6 sore. Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota, Jakarta, Selasa ( 7/4/2020).

Anies menambahkan, secara praktiknya, transportasi umum tersebut akan dikurangi 50 persen dari jumlah penumpangnya. Tiap armada tidak diperkenankan mengangkut penumpang secara penuh.

“(Penumpang) Bus dikurangi 50 persen. Misalnya satu bus 50 orang, maka tinggal 25 penumpang dalam bus. kita tidak mengizinkan penuh,” ujar Anies.

Namun, Anies tak mengatur soal larangan kendaraan pribadi keluar-masuk DKI.

“Kendaraan pribadi tidak ada larangan, yang kita atur adalah kendaraan umum tetapi harus ada phyisical distancing artinya jumlah penumpang kendaraan dibatasi,” ujar Anies, Selasa (7/4).

Untuk transportasi alternatif seperti ojek online hanya boleh beroperasi untuk jasa pengiriman. Sementara untuk mengangkut penumpang, Anies belum memberikan aturan dengan jelas. Poin-poin aturan mengenai PSBB hingga kini masih dalam tahap penyelesaian.

“(Ojek online) untuk deliver barang confirm boleh, kendaraan roda 4 bawa penumpang boleh,” ujarnya.

Selain itu, Anies juga melarang warga berkumpul lebih dari lima orang.

Lebih lanjut Anies menjelaskan, “Saat PSBB dilaksanakan, tidak boleh ada kerumunan di atas 5 orang. Bagi yang melanggar, pemprov akan menindak tegas,(mf)

Related For Pelaksanaan PSBB Dijakarta Mulai.10 April, Bagaimana Aturannya?