ORI : Pemprov DKI Harus Mentaati Hukum Menata PKL
Jakarta, Suronews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta mentaati Hukum dalam menata pedagang kaki lima (PKL). Pemprov DKI diharapkan tidak ada lagi menempatkan PKL di badan jalan seperti kasus di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta.
Lebih lanjut Andrianus Meliala Komisioner Ombudsman RI mengatakan,”Semoga penataan PKL jangan seperti Tanah Abang saja,” jelasnya saat ditemui di Kantor ORI, Jakarta, Sabtu, 10 Maret 2018.
Lanjut Adrianus menjelaskan, Ombudsman telah memberikan saran kepada Pemprov DKI soal penataan PKL. Pemprov DKI diminta membuka kembali jalan Jatibaru sehingga bisa dilintasi kendaraan.
Adrianus menyadari saran dari Ombudsman tidak bersifat mengikat hukum. Namun, pihaknya masih terus melancarkan pendekatan persuasif kepada Pemprov DKI untuk menjalankan saran tersebut.
Adrianus menyebutkan, Akhir tahun lalu penataan PKL Tanah Abang berpotensi malaadministrasi. Pasalnya, kebijakan terbaru Gubernur Anies Baswedan itu belum memiliki dasar hukum dan bisa merugikan sebagian warga Jakarta.
Kebijakan itu juga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.(rnw)
Tinggalkan Balasan