ORI Kerjasama Dengan BPN Mempercepat Penyelesaian Laporan Masyarakat

Kamis, Maret 8th 2018. | Headline, Politik & Hukum

Jakarta, Suronews – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional telah melakukan penandatanganan kerja sama dalam mempercepat penyelesaian laporan masyarakat dan monitoring laporan hasil pemeriksaan di Kantor Mabes Polri Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (8/3/2018).

Dalam penandatanganan hari ini, Anggota ORI membidangi pertanahan Ahmad Alamsyah Saragih; Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah Agus Wijayanto; dan Sekjen Kementerian ATR/BPN M Noor Marzuki.

Penandatanganan kerja sama ini disaksikan 34 Kantor Perwakilan ORI dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional melalui siaran ‘teleconference’.

Lebih lanjut Alamsyah Saragih mengatakan ORI bekerjasama dengan Kementerian ATR untuk berkoordinasi agar pelayanan pengaduan masyarakat mengenai pertanahan segera dilayani secara cepat.

Menurut Alamsyah Saragih, ORI lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik yang menerima laporan pertanahan dari masyarakat sebanyak 14 persen dari total 9000-an laporan yang masuk ke ORI pada tahun 2017.

“Perjanjian ini adalah amanat undang-undang (UU) yaitu UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI yang menyebutkan tugas ORI melakukan koordinasi dengan lembaga lainnya terkait penyelenggaraan pelayanan publik. Karena laporan masyarakat terkait pertanahan masuk lima besar laporan yang masuk ke ORI yaitu dengan persentase 14 persen,” jelasnya

ORI menjelaskan bahwa penyelesaian laporan masyarakat bergantung pada itikad baik lembaga yang bersangkutan.

Untuk itu ORI dan Kementerian ATR/ BPN bersedia meningkatkan koordinasi dengan menyediakan narahubung dalam penyesaian laporan masyarakat.

“Kerja sama ini merupakan komitmen kedua belah pihak untuk meningkatkan pelayanan publik yang tercantum pada UU No 25 Tahun 2009. Berdasarkan survei kepatuhan yang dilakukan ORI diketahui hanya 24,1 persen kantor pertanahan dengan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik (hijau), sisanya kuning (56,7 persen), dan merah (19,1) persen,” ujarnya

Sementara Agus Wijayanto mengatakan pihaknya merasa terbantu dengan kerja sama yang dilakukan Kementerian ATR/ BPN dengan ORI.

“ORI kan memang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sehingga kami merasa terbantu dalam melakukan kontrol pelayanan. Apa yang menjadi keluhan masyarakat akan dikaji untuk seterusnya dilakukan perbaikan,” jelasnya.(rnl / ira )

Related For ORI Kerjasama Dengan BPN Mempercepat Penyelesaian Laporan Masyarakat