Novanto Mencatat Anggota DPR yang Menikmati Uang Haram
Jakarta – Setya Novanto, terdakwa korupsi KTP elektonik ( KTP-el ) melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail telah menyebutkan ada sejumlah nama anggota DPR RI kecipratan uang haram dari proyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut. Nama-nama itu sudah dicatat Novanto dalam buku catatannya.
Maqdir Ismail mengatakan, “Menurut Beliau, ada sejumlah orang yang selama ini disebut oleh beberapa orang terkait perkara ini sebagai orang yang menerima uang, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa 23 Januari 2018.
Namun Demikian, Maqdir mengaku, kliennya belum mau menyebut secara detail kepada tim hukum perihal nama-nama itu. Novanto, kata Maqdir, akan membeberkannya secara langsung dalam persidangan nanti.
Setya Novanto sebelumnya mengaku, telah membuat catatan khusus terkait bancakan uang korupsi KTP-el. Hal ini disampaikan Novanto setelah mendengarkan kesaksian Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam persidangan, Senin 22 Januari 2018.
Novanto menambahkan, “Masalah pemberian pada anggota DPR, itu sudah saya tulis dan nanti akan saya sampaikan pada jaksa penuntut umum,” ujarnya
Saat dihadirkan sebagai saksi, Andi Narogong mengatakan, anggota DPR memiliki jatah sebesar lima persen atau senilai Rp250 milia
Jatah itu telah dilaporkan kepada Novanto sebelum dan sesudah penyerahan. Bahkan, Andi juga melaporkan kepada Novanto saat uang USD7 juta, jatahnya telah diberikan oleh PT Quadra Solution.
Novanto didakwa mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan KTP-el di Kementerian Dalam Negeri, dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Akibatnya, keuangan negara rugi hingga Rp2,3 triliun.
Tak hanya itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu pun didakwa mendapat jatah sebesar USD7,3 juta dan jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai USD135 ribu dari proyek senilai Rp5,8 triliun tersebut.
Atas perbuatannya, Novanto dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(kis)
Tinggalkan Balasan