Menteri LHK Luncurkan SiMATAG-0,4m
Jakarta, Suronews – SiMATAG-0,4m (Sistem Informasi Muka Air Tanah Gambut 0,4 meter) baru saja diluncurkan oleh Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada acara Asia-Pacific Forestry Week (APFW) 2019 di Incheon-Korea Selatan, dalam Stream-5, tanggal 18 Juni 2019. Sistem ini dibangun KLHK sebagai upaya monitoring tingkat keberhasilan pelaksanaan pemulihan fungsi Ekosistem Gambut melalui pengumpulan database pemantauan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) dan curah hujan di areal konsesi maupun lahan masyarakat.
Database tersebut mengelola data pemantauan dari 9.603 titik pengamatan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) yang tersebar di seluruh Indonesia dan diupdate secara kontinyu melalui aplikasi gawai (mobile application based). Informasi dari database tersebut dapat digunakan untuk mengetahui pemenuhan kewajiban pelaksanaan tata kelola air dengan indikator data pemantauan tinggi muka air tanah (TMAT) < 0,4 meter.
Sistem ini penting sebagai alat monitoring pengelolaan lahan gambut Indonesia yang sangat luas yaitu mencapai 14,9 juta hektar (ha) yang pemanfaatannya sering tidak ramah lingkungan, sehingga menimbulkan permasalahan khususnya degradasi lahan, kebakaran lahan dan kerusakan lahan gambut yang dapat mengancam keberadaannya. Data kerusakan gambut di Indonesia pada Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung mencapai luasan 1.516.758 ha (dengan tingkat kerusakan sedang sampai sangat berat) dan pada fungsi budidaya seluas 609.432 (dengan tingkat kerusakan sedang sampai sangat berat) ha.
Oleh karena itu Pemerintah Indonesia mempunyai komitmen yang tinggi dalam perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut. Penetapan kedua Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2016, memberikan kewenangan dan kekuatan lebih dalam pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dengan berfokus pada pengaturan inventarisasi karakteristik dan penetapan Fungsi Ekosistem Gambut, dan kriteria kerusakan gambut, serta pengelolaan Ekosistem Gambut berbasis pada Kesatuan Hidrologis Gambut.
Hal ini merupakan upaya Corrective Action dari peraturan sebelumnya yang dimulai dari inventarisasi karakteristik dan penetapan fungsi Ekosistem Gambut.
Berbagi peran dengan Badan Restorasi Gambut (BRG), Lingkup pengaturan perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut yang dilaksanakan oleh KLHK mengacu pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, serta sanksi adminsitratif bagi pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Keberhasilan pemulihan Ekosistem Gambut sampai dengan tahun 2018 oleh KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, yaitu telah berhasil membina dan mengawal pemegang konsesi melakukan pemulihan di areal konsesi seluas 3.119.742 ha dengan cara pembasahan (rewetting) baik di area konsesi dan non konsesi. Secara rinci luas areal pemulihan Ekosistem Gambut tersebut pada area perkebunan yaitu seluas 884.580,09 ha, pada Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 2.226.780,80 ha dan luas area di lahan masyarakat mencapai 8.382 ha.
Dari capaian pelaksanaan pemulihan tersebut di atas, maka sampai dengan tahun 2018 dapat dihitung penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 190.602.794,29 ton CO2 ekuivalen.
Hasil pengolahan database SiMATAG-0,4m disajikan dalam website yang dapat diakses melalui website dengan alamat url berikut: https://pkgppkl.menlhk.go.id dan dapat diakses oleh berbagai pemangku kepentingan dalam melakukan perlindungan dan pengendaliaan Ekosistem Gambut baik secara nasional maupun internasional. Data pemantauan tinggi muka air tanah (TMAT) Dari sistem ini selain sebagai pemenuhan kewajiban pelaksanaan tata kelola air gambut dalam rangka pemulihan ekosistem gambut, juga dapat digunakan antara lain untuk (1). Pembinaan dan perbaikan tata kelola air di Ekosistem Gambut, (2). Pemantauan kemajuan pelaksanaan pemulihan Ekosistem Gambut, (3). Pengawasan dan penegakan hukum, dan (4). Perhitungan penurunan gas rumah kaca di lahan gambut melalui perbandingan antara sebelum dan sesudah adanya aktivitas pemulihan Ekosistem Gambut. Dengan adanya pembasahan lahan gambut tersebut akan mengurangi dekomposisi gambut sehingga mencegah terjadinya emisi CO2.
Website ini juga menyediakan update informasi tentang upaya dan capaian yang telah dilakukan dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. Besar harapan kami website ini dapat mendukung dan mendorong partisipasi aktif pemangku kepentingan dalam percepatan perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut.(*)
Tinggalkan Balasan