Menkominfo, Operator Seluler Hadir RDPU DPR
Jakarta, Suronews – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara siang ini akan ke.Gedung DPR RI masalah keterkaitan isu kebocoran data registrasi kartu SIM pada hari ini, Senin (19/3/2018).
Seperti yang Diketahui, Menkominfo akan bertemu dengan DPR dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Tidak hanya Menkominfo perwakilan dari operator seluler juga bakal turut hadir.
Lebih lanjut Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Iza. Mengatakan, RDPU akan diadakan pukul 13.00 WIB.
Noor menambahkan, pukul 13.00 WIB. Menkominfo akan ke DPR untuk pertemuan soal registrasi kartu SIM,” lanjutnya
Seperti diketahui, Selama dua pekan terakhir sejak diberlakukannya pemblokiran tahap pertama registrasi kartu SIM, Kemkominfo sudah diterpa isu soal kebocoran data, yakni nomor KK (Kartu Keluarga) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Terkena Imbasnya, Ditjen Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dukcapil) serta Kementerian Dalam Negeri juga terseret isu ini.
Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara menegaskan, Tidak ada kebocoran data NIK dan KK karena registrasi kartu prabayar. Menurutnya, yang kemungkinan terjadi adalah penyalahgunaan NIK dan KK.
Lanjut Chief RA mengatakan, sudah sejak lama gambar kartu keluarga dengan mudah didapatkan lewat mesin pencari di internet. Bahkan, hal ini terjadi sebelum registrasi diberlakukan.
Untuk itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan informasi KTP dan KK kepada pihak lain.
Rudiantara menyampaikan,”Saya imbau masyarakat jangan sembarangan berikan fotokopi KTP dan KK, apalagi yang berwarna dan softcopy kepada siapa pun yang tidak berwenang,” jelasnya saat ditemui media di Kantor Kemkominfo, Jakarta, belum lama ini.
Menurut Rudiantara, kemungkinan mudahnya masyarakat memberikan fotokopi KTP dan KK inilah yang menyebabkan munculnya penyalahgunaan.
“Saya minta masyarakat jangan sembarangan berikan info, kecuali resmi dari pemerintah karena (keamanan data KK dan KTP) itu menjadi tanggung masing-masing,” katanya
Rudiantara juga terbuka untuk membantu Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menghapus berbagai laman dan gambar berkaitan dengan penyalahgunaan data kependudukan, khususnya KTP dan KK yang beredar di internet.
“Kalau mau, saya akan minta penyediaplatform untuk hapus, karena itu informasi yang bisa disalahgunakan oleh orang-orang tertentu,” tegasnya
Wakil Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, mengimbau pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk segera mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.
DPR meminta pemerintah menjadikannya sebagai RUU prioritas agar bisa segera dibahas dengan DPR.
“Kami mengharapkan setelah pemerintah selesai UU ITE kemarin, maka sekarang saatnya pemerintah memasukkan RUU Perlindungan Data Pribadi. Jadi kalau pemerintah sudah siap, kapanpun silahkan masukkan ke Komisi I sebagai RUU inisiatif dari pemerintah,” kata Meutya saat ditemui dalam acara diskusi publik UU Perlindungan Data Pribadi di Perpustakaam Nasional, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Dijelaskannya, Komisi I merasa saat ini adalah momentum tepat bagi pemerintah untuk mengajukan RUU tersebut. Terutama pemerintah sekarang sedang menggelar program registrasi kartu SIM, yang berisi data-data penting masyarakat.
Melihat urgensi yang ada, Meutya berharap pemerintah segera mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi, dan diharapkan bisa dilakukan pada tahun ini.
Komisi I yang membidangi komunikasi dan informatika sendiri sedang menyiapkan RUU Penyiaran dan Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) sebagai inisiatif dari DPR.(aan)
Tinggalkan Balasan