Menkes : IDI Harus Bekerjasama Dengan KPK
Jakarta – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) harus bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Hal itu agar pengusutannya lebih menyeluruh.
Menkes mengatakan, “Kami sudah melihat bahwa IDI sudah menyuarakan (penyelidikan kode etik) dan mudah-mudahan dengan KPK dalam hal ini, saat ditemui di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Januari 2018.
Menkes mengatakan, pihaknya telah menghubungi IDI dan berkoordinasi terkait pengusutan kasus Bimanesh. Namun tidak menjabarkan apa saja yang telah dibahas. Intinya, Kemenkes akan menunggu sikap IDI untuk menindak Bimanesh.
Nila menyampaikan, Surat Izin Praktik (SIP) dokter dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah. Lembaga yang menaungi fasilitas kesehatan itu yakni Kementerian Kesehatan. Dengan begitu Saya berwenang mencabut izin Bimanesh sebagai dokter.
Namun, Nila tak ingin terburu-buru melakukan tindakan itu. Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bimanesh telah masuk ranah pidana. Karena itu, kata dia, harus ada pembuktian terlebih dahulu sebelum mencabut izin praktik dokter itu.
Nila mengatakan,”Kan diputuskan dulu dong. Tidak boleh memutuskan hukuman sebelum kita membuktikan,” tegasnya
KPK sebelumnya menetapkan Advokat Fredrich Yunadi dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat telah menghalang-halangi proses penyidikan perkara korupsi KTP-el yang menjerat Novanto.
Akibat perbuatanya, Fredrich dan Bimanesh dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ( Tika )
Tinggalkan Balasan