Menhub Mengakui Secara Hukum Ada Kesalahan

Minggu, Juni 24th 2018. | Headline, Nasional

Cikarang, Suronews – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendukung kepolisian untuk segera memeriksa dinas perhubungan yang dinilai ikut bertanggung jawab atas tenggelamnya Kapal Sinar Bangun di Perairan Danau Toba, Senin lalu.

Budi menegaskan,”Kami bukan mencari kambing hitam tapi melakukan penegakan hukum,” jelasnya di temui di GT Cikarang Utama, Minggu, 24 Juni 2018.

Budi mengakui secara hukum memang ada kesalahan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Dalam hal ini dinas perhubungan setempat bisa saja terbawa karena institusi yang bertugas mengawasi dan memberi izin penyeberangan tersebut.

Budi bilang, hal tersebut diatur dalamĀ  pasal 359 KUHP yang menyatakan barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling sedikit satu tahun. Artinya, jika ditemukan kelalaian petugas dinas perhubungan bisa dipidana dengan sanksi tersebut.

“Ada aturan ada KUHP pidana itu dimungkinkan, silahkan koordinasi dengan pihak kepolisian,” jelasnya

Dalam kesempatan yang sama Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan sudah banyak anggota Dinas Perhubungan Samosir yang diperiksa oleh polisi. Hal itu diketahui langsung dari laporan Kadishub.

Selain memeriksa dinas perhubungan, polisi juga diketahui memeriksa nakhoda serta operator kapal yang dianggap lalai.

KM Sinar Bangun sebelumnya dilaporkan tenggelam sekitar pukul 17.30 WIB pada Senin, 18 Juni 2018. Kapal yang berangkat dari Dermaga Simanindo, Kabupaten Samosir menuju Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun.

Kapal ini diduga tenggelam sebelum sampai di Dermaga Tigaras. Kapal dikabarkan tiba-tiba kehilangan stabil akibat pengaruh cuaca buruk, angin kencang, dan ombak besar. Diduga kapal itu tenggelam karena kelebihan penumpang saat berlayar. (Abi)

Related For Menhub Mengakui Secara Hukum Ada Kesalahan