Menhub Bertemu Menkominfo Bahas Tuntutan Pengemudi Taxi Onlinr
Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hari ini melakukan pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara membahas tuntutan pengemudi taksi online.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kementerian Perhubungan Baitul Ikhwan menyampaikan apa yang dibicarakan dari pertemuan hari ini terdapat usulan yang diberikan kepada Menkominfo terkait pihak aplikator yang perlu diatur juga.
Tadi memang ada berkaitan dengan aplikasi itu sendiri dan kita usulkan apakah ada satu aturan tersendiri atau peraturan menteri untuk mengatur aplikasi,” ujarnya
Usulan tersebut sejauh ini munculyang baru diatur dalam payung hukum baru pengemudi dan kendaraan yaitu dalam Permenhub 108. Sementara, aplikator belum diatur demikian. Maka pengemudi meminta aplikator diatur juga.
“Kan 108 hanya mengatur kendaraan dan sebagainya, SIM dan sebagainya dan tidak mengatur aplikasi,” ujarnya.
Namun, Menkominfo belum merespons atau menindaklanjuti usulan tersebut. Untuk mengatur aplikasi memang merupakan ranah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Itu tuntutan pengemudi online yang salah satunya meminta aplikasi harus diatur juga. Nah kalau online kan ada aplikasi dan ada kendaraan dan pengemudinya. Di situ kan diatur kalau Pengemudi ada SIM A, dilakukan pengujian dan sebagainya.
“Nah berkaitan dengan aplikasi kita serahkan kewenangan sepenuhnya dari Kominfo. Nah waktu itu ditanya apakah aplikasi akan diatur tersendiri dari pihak Menkominfo,” jelasnya.( ika )
Tinggalkan Balasan