Menhub Bagikan SIM A Umum Kepada 200 Driver Online

Sabtu, Maret 3rd 2018. | Headline, Politik & Hukum

Bandung, Suronews – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya membagikan SIM A umum kepada 200 sopir taksi online di Kota Bandung, Sabtu (3/3/2018). Subsidi SIM A umum adalah ‘kado’ kemenhub kepada para sopir taksi online yang dinilai telah berjasa selama ini. 

Menhub menjelaskan,”Ini adalah pejuang transportasi yang menghubungkan kita dari tempat panas ke dingin. Alangkah indahnya kalau kita mengulurkan tangan dan mengajak mereka mematuhi peraturan yang perhubungan dan polisi buat,” katanya

Menhub sebelum memberikan SIM, “Melihat sopir taksi online saat menjalani praktik pembuatan SIM A umum di gedung Satlantas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Sabtu (3/3/2018). Berkemeja putih dengan iket kepala khas sunda, Budi melihat tahapan demi tahapan penerbitan SIM A umum.

Menhub langsung masuk ke dalam ruangan simulator mobil. Ia memperhatikan dengan seksama saat pemohon SIM A umum tengah menjalankan praktik simulator. 

Menhub Setelah melihat langsung praktik uji simulator, langsung memberikan SIM kepada sopir taksi online. Dua orang perwakilan Herni Herdiani dan Sandy dari sopir taksi online yang sudah mengikuti praktik uji SIM menerima langsung SIM A umum dari Menhub

Menhub mengatakan, SIM A umum diberikan khusus kepada sopir taksi online. Untuk mendapatkan SIM, sopir taksi online tetap harus mengikuti proses pengujian. 

Menhub menjelaakan,”SIM bagi pengendara atau driver yang akan membawa penumpang tujuan komersial seharusnya mempunyai SIM khusus,” katanya

Program subsidi SIM A umum dilakukan di 10 kota berbeda. Untuk dananya, pemerintah bekerjasama dengan pihak lain dalam bentuk CSR. Sementara dana pemerintah yang dianggarkan mencapai Rp10 sampai 15 miliar. Program subsidi akan berjalan selama satu bulan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jabat AKBP Mariyono mengatakan untuk mendapatkan SIM A umum, para sopir diwajibkan untuk memiliki SIM A biasa terlebih dahulu.

Lebih lanjut Mariyono mengatakan, “Harus memiliki SIM A biasa selama satu tahun. Nah baru bisa ditingkatkan lagi SIM-nya menjadi SIM A umum,”ujarnya

Mariyono menjelaskan, pembuatan SIM A umum melalui program kemenhub mendapat potongan harga. Para sopir hanya perlu membayar Rp100 ribu untuk penerbitan SIM A umum. 

Sementara harga normal pembuatan SIM A umum berdasarkan PP nomor 60 tahun 2016 berkisar di Rp120 ribu. Belum ditambah biaya-biaya Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP), psikotes dan kesehatan. 

Mariyono menyampaikan “Pemohon SIM dibebankan hanya seratus ribu rupiah sisanya perhubungan,” jelasnya. ( Ica )

Related For Menhub Bagikan SIM A Umum Kepada 200 Driver Online