Menaker : JKP dan JPS Tanggung Jawab Dan Tugas Negara
Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri kembali mengusulkan mengkaji penerapan dua program jaminan sosial baru, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pelatihan Sertifikasi (JPS).
Usulan disampaikan di hadapan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (TK) Agus Susanto, saat menghadiri peluncuran program promotif preventif Tahun 2019 oleh BPJS TK, yang diselenggarakan di Plaza Selatan Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa, 28 Agustus 2019.
Menaker Hanif menjelaskan JKP semacam unemployment benefit untuk mengcover sebagian biaya hidup pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam kurun waktu tertentu.
“Dengan adanya jaminan kehilangan pekerjaan itu, maka diharapkan dapat menciptakan kemajuan dan kenyamanan dalam menghadapi pasar tenaga kerja yang semakin fleksibel,” jelasnya.
Sementara, JPS semacam skills development fund yang diarahkan untuk mengcover biaya pelatihan dan sertifikasi kompetensi bagi korban PHK yang bermaksud alih skill dan alih profesi.
Kedua program ini dinilai cocok dalam menghadapi pasar tenaga kerja yang semakin fleksibel.
“Prinsipnya, ini masih kajian. Masih dorongan bagi saya dalam rangka menciptakan apa yang disebut sebagai lifelong learning and employability, yaitu orang bisa belajar untuk terus bisa meningkatkan skill dan bekerja terus menerus,” ujarnya.
Jaminan juga direncanakan lahir dari dua alasan. Pertama, melihat keseluruhan ekosistem kerja yang semakin fleksibel. Pemerintah terus memastikan penciptaan lapangan kerja agar terus masif, berkualitas, dan besar melalui berbagai skema. Salah satunya ialah investasi.
“Kedua, adanya tanggung jawab dan tugas negara, di mana negara harus hadir untuk memberikan perlindungan kepada pekerja. Oleh karena itu, di satu sisi ada fleksibel. Satu sisi security yang oleh teori disebut Flexicurity,” jelasnya.(Toha)
Tinggalkan Balasan