Memperkuat Tergugat Menteri Hukum dan HAM R.I

Kamis, Februari 22nd 2018. | Headline, Politik & Hukum

Jakarta – Menurut I Wayan Sudirta Kuasa Hukum Tergugat, “Ahli yang dihadirkan oleh Penggugat pada hari ini justru tidak mengetahui pasti konsep khilafah yang selama ini disampaikan oleh HTI”.

Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, M.S., Ahli Dakwah Islamiah yang dihadirkan Penggugat (Eks.HTI), dalam keterangannya selaku Ahli di dalam persidangan, menyatakan, “Menghancurkan sekat-sekat nasionalisme kalau dimaksud untuk menghilangkan sekat-sekat nasionalisme tidak benar”. Ahli juga menambahkan, “Pembukaan UUD 1945 sudah final”. Ahli mengakui bahwa Pemerintah yang baik harus kita taati.

I Wayan Sudirta mengatakan, “Keterangan Ahli mengenai khilafah adalah khilafah yang berbeda dengan konsep yang khilafah dari pihak HTI. Ahli sangat mengakui nasionalisme dan mengakui adanya pluralisme”. Khilafah yang disampaikan Ahli dalam keterangannya, adalah khilafah dalam konsep yang menjadi objek pembahasan, diskusi, dan dialog. Sedangkan Khilafah yang disampaikan serta disebarkan HTI, adalah khilafah sebagai kewajiban dalam ajaran agama Islam, yakni khilafah sebagai kewajiban mahkota. Sehingga apa yang diterangkan Ahli hari ini justru melemahkan “khilafah” yang selama ini disebarkan oleh HTI. Ahli tidak cukup mengetahui khilafah yang diyakini HTI. Ahli tidak pernah membaca / menguasai buku-buku karangan Taqiyuddin An Nabhani yang dijadikan sumber referensi oleh HTI selama ini.

La Ode Ronald Firman, Kuasa Menkumham R.I, menambahkan, “Khilafah yang disampaikan Ahli adalah khilafahyang dapat bersandingkan dengan NKRI. Sedangkan menurut Saksi-Saksi Fakta dan Ahli-Ahli yang dihadirkan Penggugat (Eks. HTI) sebelumnya, seluruhnya menyatakan bahwa khilafah tidak dapat berdiri di dalam NKRI, di dalam negara bangsa yang ada  saat ini”.

Persidangan ditunda Kamis, 1 Maret 2018. Dengan acara Saksi Fakta dan Ahli dari Pihak Tergugat (Menkumham R.I.) yang rencananya akan menghadirkan 2 Saksi Fakta dan 1 Ahli. (Wah)

 

 

Related For Memperkuat Tergugat Menteri Hukum dan HAM R.I