Masyarakat Senang Dapat Sertifikat Tanah

Sabtu, Maret 24th 2018. | Headline, Nasional

Jakarta, Suronews – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A. Djalil mengatakan. masyarakat senang saat menerima sertifikat tanah. “Setiap saya ke daerah, saya tanya ke masyarakat apa mereka senang dapat sertifikat? Alhamdulilah, Mereka senang,” ungkap Sofyan saat memberikan keterangan pers kepada wartawan media cetak, online, maupun elektronik di Media Center Kementerian ATR/BPN, Jum’at (23/3).

Sertifikat tanah merupakan bukti hak yang paling hakiki atas kepemilikan tanah di Indonesia. Dengan memilki sertipikat tanah, tanah yang dimilki oleh masyarakat dapat terhindar dari sengketa pertanahan, yang berarti memberikan rasa aman kepada pemegang sertipikat tersebut. Selain itu, dengan memiliki sertipikat tanah, masyarakat dapat memberdayakan ekonomi secara mandiri. Artinya sertipikat tanah tersebut dapat diagunkan ke bank untuk memperoleh modal usaha.

Lebih lanjut Sofyan mengatakan, “Tanah yang memilki sertipikat tanah bukan aset mati. Karena sertipikat tanah itu berkaitan dengan financial inclusion. Financial inclusion adalah suatu kondisi dimana masyarakat bisa inklusif dalam lembaga keuangan modern,”katanya

Program sertifikasi tanah saat ini merupakan program prioritas Pemerintahan Jokowi-JK. Kementerian ATR/BPN telah diberikan target yang jelas untuk melakukan sertipikasi tanah diseluruh Indonesia, yakni pada tahun 2017, 5 juta sertifikat tanah harus terbit, tahun 2018, 7 juta sertipikat tanah diterbitkan dan tahun 2019, 9 juta sertipikat tanah diterbitkan. Untuk memenuhi target tersbut, Kementerian ATR/BPN saat ini sedang melaksanakan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

Menurut Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 35 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat (1), PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Objek dari PTSL adalah seluruh bidang tanah tanpa terkecuali, baik bidang tanah hak, tanah aset Pemerintah/Pemerintah Daerah, tanah BUMN/BUMD, tanah desa, tanah negara, tanah masyarakat hukum adat, termasuk kawasan hutan dan bidang tanah lainnya.

“Program PTSL dimulai sejak tahun tahun 2017 dengan target 5 juta bidang dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah merealisasikan PTSL sebanyak 5,2 juta bidang. Untuk tahun 2018 Pemerintah menargetkan sebanyak 7 juta bidang. ” kata Sofyan.

Dalam PTSL, sebelum diterbitkan sertipikat, status yuridis sebuah bidang tanah dapat dikelompokkan menjadi K1, K2, K3 dan K4. K1 artinya tanah tersebut statusnya clean dan clear sehingga dapat diterbitkan sertipikat. K2 artinya status tanah tersebut sengketa sehingga hanya dicatat dalam buku tanah, K3 artinya status subyek tanahnya belum memenuhi syarat sehingga hanya dicatat dalam daftar tanah, dan K4 artinya tanah tersebut sudah memiliki sertifikat namun perlu perbaikan informasi pada peta.

Sofyan menjelaskan, “Hanya untuk kriteria K1 saja yang bisa diterbitkan sertipikatnya. Apabila nanti status tanah yang masih K2,K3,K4 sudah dapat terpenuhi syaratnya, sertipikatnya bias kita berikan,” ujarnya

Sofyan menyampaikan, Dengan PTSL ini, Kementerian ATR/BPN dapat mewujudkan target utama Presiden yakni tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar. “Jumlah bidang tanah yang akan menjadi target hingga tanhun 2025 adalah sebanyak 126 juta bidang dengan harapan selesai tahun 2023,”ujarnya. (red)

S

Related For Masyarakat Senang Dapat Sertifikat Tanah