KPU Siap Bertarung Bila PKPU Digugat Ke MA
Jakarta, Suronews – Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang” eks Narapidana Korupsi menuai penolakan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), DPR, dan Kementerian Dalam Negeri. Meski ditolak sedemikian rupa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap bergeming.
Sementara itu, Wahyu Setiawan, Komisioner KPU, mengatakan lembaganya siap bertarung bila PKPU digugat ke Mahkamah Agung.
Wahyu Setiawan mengatakan,”Kita sepakat, kita ekstrem lebih baik kalah di uji di Mahkamah Agung ketimbang kita bersepakat dengan DPR,” katanya dalam satu diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2018).
Wahyu mengatakan, Norma perihal larangan eks narapidan Korupsi sejatinya telah didiskusikan bersama dengan Bawaslu, meski kedua lembaga tersebut tidak menemukan kata kesepakat.
Sementara itu, Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Satya Arinanto mengkritisi sikap KPU yang mengkonsultasikan norma itu ke DPR, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri. Karena KPU sebagai lembaga independen, jadi tidak perlu berkonsultasi terlebih dahulu.
Menanggapi hal itu, Wahyu menjelaskan konsultasi dilakukan KPU sesuai undang-undang yang berlaku. Namun, keputusan dari konsultasi itu dikatakannya tidak mengikat.
Sehingga,Wahyu menyampaikan,”Kami bisa menentukan langkah apapun meski berseberangan dengan pihak terkait. Termasuk soal larangan eks Narapidan Korupsi menjadi caleg,”imbuhnya
Seperti yang Diketahui, saat ini rancangan peraturan itu tengah dimatangkan oleh KPU. Dan kami akan segera kirim ke Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan.
Diharapkan rancangan PKPU mengenai pencalonan anggota legislatif dan pencalonan presiden serta wakil presiden dapat disahkan untuk diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM. Termasuk poin yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg.(Bewok)
Tinggalkan Balasan