KPU : Presiden Jokowi Tidak Perlu Cuti
Jakarta, Suronews – Arief Budiman Ketua KPU RI mengatakan Presiden Jokowi tidak usah cuti untuk kampanye Pilpres 2019. Dalam Undang-Undang Pemilu tidak ada peraturan yang mengharuskan presiden cuti.
Lebih lanjut Arief mengatakan, “Cek undang-undangnya masa presiden disuruh cuti, ada nggak (peraturan) di undang-undangnya,” ujarnya saat ditemui di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
Arief mengatakan, Tidak adanya peraturan cuti untuk presiden karena presiden memiliki tugas untuk mengatur negara. KPU akan menerapkan peraturan sesuai aturan yang tercantum dalam UU.
Arief juga menjelaskan,”Itu bunyinya (dalam UU) begitu kan nggak disuruh cuti toh? Kalau nggak disuruh cuti ya jangan disuruh-suruh cuti, siapa yang akan memerintah nanti? Berdasarkan undang-undang yang ada, nanti itu yang akan kami jalankan, apa yang ada di undang-undang akan kami laksanakan,” katanya
Sementara itu, Hasyim Asyari Komisioner KPU mengatakan presiden tidak perlu cuti kampanye. Meski demikian, kampanye jangan sampai mengganggu tugas-tugas kenegaraan. Dia mencontohkan Pilpres tahun 2004, dimana Megawati Soekarnoputri sebagai presiden kembali mencalonkan diri.
Hasyim menyampaikan, “Selama ini dalam kondisi praktik kenegaraan pilpres 2004, 2004 misalkan ada presiden dan wakil presiden yang masih aktif dan nyalon dan dia kampanye ya boleh-boleh saja, asalkan diatur supaya tidak mengganggu tugas-tugas kenegaraan mereka,”ujarnya
Lanjut Hasyim mengatakan, Peraturan ini terdapat pada UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 300 dan 301 Tentang Pemilu. Presiden dan wakil presiden tidak perlu melepas masa jabatan namun tetap menjalankan tugas negara.
“Pasal 301, itu artinya tidak melepas jabatan tetapi tetap dalam kampanye itu tidak mengganggu tugas negara. khusus presiden dan wapres itu kan melekat dan ada perlakuan khusus, dia presiden dan mendapat pengawalan dan lain-lain begitu,” sambungnya
Berikut isi pasal 300 dan 301 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu:
Pasal 3OO
Selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintatran daerah.
Pasal 301
Presiden atau wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon wakil presiden dalam melaksanakan Kampanye Pemilu presiden atau wakil presiden memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden atau Wakil Presiden. (Adi)
Tinggalkan Balasan