KPU Akan Batasin Medsos Tiap Paslon
Semarang – Menjelang masa kampanye Pilkada serentak 2018, sejumlah akun media sosial (medsos) dari setiap tim pemenangan pasangan calon (paslon) akan dibatasi.
Menurut Nur Syarifah Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU),, pembatasan akun media sosial dimaksudkan agar dapat mempermudah pola pengawasan yang dilakukan petugas KPU di lapangan.
Nur menembahkan, “Bisa buat di facebook, satu di twitter atau instagram. Terserah, yang penting cukup tiga akun,” jelasnya
Nur menjelaskan, setiap akun media sosial nantinya akan diverifikasi ulang oleh KPU. Hal ini untuk mengetahui kepemilikan jejaring media sosial.
“Semua harus didaftarkan, dan diverifikasi kepemilikan akunnya,” ujarnya
Konten kampanye yang di publikasikan tim sukses pasangan calon pun akan diawasi ketat oleh KPU selama masa kampanye berlangsung. Pihaknya melarang tim sukses pasangan calon menggunakan isu SARA, ujaran melecehkan simbol negara, dan ujaran kebencian.
“Batasan kontennya tidak melecehkan pada dasar-dasar negara, ada Pancasila, UUD, kemudian menggunakan simbol-simbol kenegaraan, dan dilarang isu SARA, juga identitas,” jelasnya
Lebih jauh, Nur menambahkan KPU tak segan untuk menindak jika ada pihak yang melanggar aturan kampanye melalui media sosial.
“Pastinya jika ditemukan, kami akan melapor pelanggaran penggunaan medsos kepada Bawaslu,” tegasnya.(Fat)
Tinggalkan Balasan