KPU : Ada Saksi Pidana yang Menghalangi Hak Pilih
Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan mengingatkan agar semua pihak tidak menghalangi pemilih saat ingin memberikan hak suara politiknya pada Pemilu 2019 dan akan dikenakan sanksi pidana.
Sementara itu, Komisioner KPU Wahyu, mengatakan,”Iya, ada sanksi pidana (bagi siapa pun yang menghalangi warga negara untuk memilih),” ujarnya
Berdasarkan Pasal 531 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.
Ia pun ingin agar tak ada pihak mana pun untuk menghalangi masyarakat untuk melakukan pencoblosan. Terlebih memang sudah ada aturannya di dalam Pasal 531 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Masyarakat Indonesia akan melakukan pesta demokrasi pada 17 April 2019 di setiap daerah masing-masing. Karena itu, pemerintah akan meliburkan setiap perusahaan pada saat pencobolsan nanti.
Komisioner KPU RI Viryan Aziz mengatakan, jika masih adanya suatu perusahaan yang mempekerjakan karyawannya pada saat pencobolosan, akan dikenakan sanksi pidana.
Sementara itu, Viryan mengatakan,”Bisa sanksi pidana, tidak boleh menghalang-menghalangi hak pilih orang. Tapi sebagian besar Insya Allah tertib,” ucapnya saat.ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin 15 April 2019.(red)
Tinggalkan Balasan