KPU : Ada 49 Caleg Mantan Koruptor Di Partai Politik

Rabu, Januari 30th 2019. | Headline, Politik & Hukum

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan daftar caleg mantan koruptor pada masyarakat. Dalam pengumuman tersebut ada 49 nama caleg yang diajukan dari partai politik untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2019.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, pemberitahuan nama-nama caleg mantan koruptor sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Arief Budiman mengatakan,“Ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik,” jelasnya di Gedung KPU RI, Rabu (30/1/2019) malam.

Data yang dihimpun oleh KPU dari seluruh calon anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, terdapat 49 caleg mantan koruptor

Berikut 49 caleg mantan koruptor di partai politik:

Caleg DPRD Provinsi/kota kabupaten:

Partai Gerindra : 6 orang

PDIP : 1 orang

Partai Golkar:  8 orang

Partai Garuda : 2 orang

Partai Berkarya: 4 orang

PKS: 1 orang

Partai Perindo: 2 orang

PAN: 4 orang

Partai Hanura: 5 orang

Partai Demokrat: 4 orang

PBB: 1 orang

PKPI:  2 orang

Total ada 40 orang

Sementara Caleg DPD

Aceh : 1 orang

Sumut: 1 orang

Babel : 1 orang

Sumsel: 1 orang

Kalteng: 1 orang

Sulteng: 3 orang

Sulut: 1 orang

Total ada 9 orang.

Related For KPU : Ada 49 Caleg Mantan Koruptor Di Partai Politik