KPU : Ada 49 Caleg Mantan Koruptor Di Partai Politik
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan daftar caleg mantan koruptor pada masyarakat. Dalam pengumuman tersebut ada 49 nama caleg yang diajukan dari partai politik untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2019.
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, pemberitahuan nama-nama caleg mantan koruptor sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Arief Budiman mengatakan,“Ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik,” jelasnya di Gedung KPU RI, Rabu (30/1/2019) malam.
Data yang dihimpun oleh KPU dari seluruh calon anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, terdapat 49 caleg mantan koruptor
Berikut 49 caleg mantan koruptor di partai politik:
Caleg DPRD Provinsi/kota kabupaten:
Partai Gerindra : 6 orang
PDIP : 1 orang
Partai Golkar: 8 orang
Partai Garuda : 2 orang
Partai Berkarya: 4 orang
PKS: 1 orang
Partai Perindo: 2 orang
PAN: 4 orang
Partai Hanura: 5 orang
Partai Demokrat: 4 orang
PBB: 1 orang
PKPI: 2 orang
Total ada 40 orang
Sementara Caleg DPD
Aceh : 1 orang
Sumut: 1 orang
Babel : 1 orang
Sumsel: 1 orang
Kalteng: 1 orang
Sulteng: 3 orang
Sulut: 1 orang
Total ada 9 orang.
Tinggalkan Balasan