KPK Pasti Menahan Zumi Zola

Jumat, Februari 9th 2018. | Headline, Politik & Hukum

Jakarta – Gubernur Jambi Zumi Zola siap ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi atas proyek-proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Zumi akan petuh dan taat menjalankan proses hukum.

Zumi melalui kuasa hukumnya Muhammad Farizi mengatakan, “Apapun itu memang sudah menjadi risiko, (penahanan) itu pasti akan terjadi,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 9 Februari 2018

Zumi walau mengatakan siap, tim hukum Zumi sudah menyiapkan upaya hukum untuk membuktikan kliennya tidak terlibat perkara gratifikasi seperti yang disangkakan lembaga Antikorupsi. 

“Kita tidak akan bilang apa-apa. Itu sudah dipersiapkan semuanya,” katanya

Farizi menegaskan, kliennya taat dan akan mengikuti semua proses hukum. Terpenting, kata dia, tim hukum Zumi akan mengklarifikasi secara hukum kalau aset-aset yang dimiliki kliennya tidak berkaitan dengan gratifikasi.

Farizi mengatakan, “Kita akan mentaati hukum apapun yang dilakukan, yang penting kita mempersiapkan secara hukum melalui klarifikasi atas aset-aset, karena tuduhannya ke sana,” tegasnya

KPK menyematkan status tersangka kepada Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka. Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai Rp6 miliar 

Zumi Zola dan Arfan diduga meminta uang kepada sejumlah pengusaha dengan dalil izin proyek. uang gratifikasi yang diterima digunakan Zumi Zola sebagai ‘uang ketok’ agar DPRD Jambi memuluskan APBD Jambi tahun anggaran 2018.

Atas perbuatannya, Zumi Zola dan Arfan dijerat Pasal 12 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

KPK sebelumnya sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Keempatnya adalah anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin. (red)

Related For KPK Pasti Menahan Zumi Zola