KPK Menyesalkan Pernyataan Ombudsman Soal Idrus Marham
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Jumat (28/6/2019). Kedatangan tim KPK untuk meluruskan perihal keluarnya mantan Menteri Sosial Idrus Marham dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
“KPK akan datangi Ombudsman sebagai bentuk sikap menghargai pelaksanaan tugas Ombudsman tersebut,” ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (28/6/2019).
Yuyuk mengatakan, tim lembaga antirasuah membawa beberapa dokumen terkait keluarnya Idrus Marham dari Rutan KPK pada Jumat 21 Juni 2019.
“Beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti penetapan Pengadilan dan dokumen lain terkait dengan waktu keluar Idrus dari Rutan jika dibutuhkan akan disampaikan,” katanya
Sebelumnya, KPK menyesalkan pernyataan Ombusman Republik Indonesia (ORI) soal temuan Idrus Marham keluar Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Ombudsman dalam pernyataannya menyebut Idrus Marham izin keluar Rutan KPK pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Namun Ombudsman menemukan Idrus Marham masih berada di sekitar Rumah Sakit MMC Kuningan pada pukul 12.00 WIB.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan,”KPK menyesalkan adanya penyampaian informasi yang keliru dan terburu-buru dari pihak perwakilan Ombudsman Jakarta Raya sebagaimana disampaikan pada konferensi pers hari ini di kantor Ombudsman RI,”
Febri mengatakan, Ombudsman menyebut Idrus Marham ditemukan sedang berkeliaran bebas di Gedung Citadines sejak pukul 08.30 WIB sampai Pukul 16.00 WIB. Ombudsman pun menyebut merekam hal tersebut pada pukul 12.39 WIB.
Febri mengatakan, pernyataan Ombudsman yang tanpa konfirmasi terlebih dahulu ke pihak KPK bisa menimbulkan kesimpulan yang keliru.
“Padahal pihak Ombudsman menyebutkan bahwa video diambil setelah pukul 12, namun kemudian menyimpulkan sendiri IM (Idrus Marhan) berada di Citadenes (sebelah RS MMC) sejak pukul 08.30 WIB,” kata Febri.
Febri menegaskan, pernyataan Ombudsman tersebut keliru dan tanpa dasar yang jelas. Sebab, menurut Febri, Idrus Marham baru keluar dari Rutan KPK pada pukul 11.06 WIB dan kembali ke Rutan pukul 16.05 WIB.
“Kami menyayangkan publikasi dan kesimpulan yang terburu-buru dari pihak Ombudsman Jakarta Raya karena sesungguhnya proses pemeriksaan dari Ombudsman belum selesai. Sehingga, KPK meminta Ombudsman melakukan koreksi terhadap kekeliruan penyampaian informasi seperti ini,” kata Febri.
Tinggalkan Balasan