KPK Menolak Pembebasan Bersyarat Nazaruddin
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak terpidana Muhammad Nazaruddin mendapat pembebasan bersyarat atau asimilasi. Lembaga Antikorupsi, menolak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat terhadap asimilasi tersebut.
Lebih lanjut Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, “Kita enggak akan berikan rekomendasi itu,” ujarnya saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 9 Februari 2018.
Agus tegas menolak memberikan asimilasi Nazaruddin di salah satu pesantren di Bandung. Alasannya, mantan bendahara umum Partai Demokrat itu sudah sering mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan.
Agus mengatakan,”Remisi (buat Nazaruddin) sudah banyak sekali. Harus imbang juga, kesalahan harus sama (hukuman),” ujarnya
KPK sebelumnya menerima surat permintaan rekomendasi asmilasi atau pembebasan bersyarat Nazaruddin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Ada dua hal yang disampaikan Ditjen PAS dalam surat tersebut
Pertama, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Kemenkumham telah menerima permintaan asimilasi Nazaruddin. Bahkan TPP Ditjen PAS telah menentukan lokasi asimilasi Nazaruddin untuk melaksanakan kerja sosial yakni di pondok pensantren, di Bandung, Jawa Barat.
Dalam surat dijelaskan bahwa TPP Ditjen PAS sudah menggelar sidang permintaan asmilasi Nazaruddin pada 30 Januari 2018. Hasilnya, Nazaruddin dianggap memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapat asimilasi.
Asimilasi atau pembebasan bersyarat itu pertama kali digaungkan oleh Lapas, Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Namun, Nazaruddin harus melewati proses asimilasi atau pembauran di masyarakat sebelum mendapatkan bebas bersyarat tersebut.
Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu memang kerap mendapat remisi sejak 2013 sampai 2017, dengan total keseluruhan 28 bulan. Nazaruddin baru bisa menghirup udara bebas sekitar tahun 2020, bila pembebasan bersyaratnya diterima. Sementara, waktu bebas sebenarnya baru pada 31 Oktober 2023. ( red )
Tinggalkan Balasan