KPK Menjembatin Fayakhun Dengan LPSK

Kamis, April 26th 2018. | Headline, Politik & Hukum

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjembatanin Fayakhun Andriadi (FA), tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016 dengan jajaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rabu, 25 April di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Yuyuk Andrianto, Plh Kabiro Humas KPK mengatakan,”Memang Benar, FA bertemu pihak LPSK, dan KPK hanya memfasilitasi pertemuan tersebut,” ujarnya ditemui di Gedung KPK, Rabu, 25 April 2018.

Namun Demikian, Yuyuk tidak menjawab saat dikonfirmasi soal maksud pertemuan tersebut, termasuk dugaan adanya ancaman terhadap Fayakhun. “Itu domainnya LPSK. Penyidik KPK hanya memfasilitasi,”ungkapnya.

Penyidik KPK beberapa waktu lalu melakukan pemeriksaan terhadap Irvanto Hendra Pambudi, keponakan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Diduga, Irvanto mengetahui ihwal suap satelit monitoring Bakamla tersebut.

KPK menetapkan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi (FA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.

Fayakhun diduga menerima fee sebanyak Rp12 miliar atas kepengurusan anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun. Tidak hanya fee dalam bentuk rupiah, dia juga diduga menerima uang sebanyak USD300 ribu dari proyek tersebut.

Uang diterima Ketua DPD Partai Golkar DKI itu dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Uang diberikan secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.

Atas perbuatannya, Fayakhun dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.( lela )

Related For KPK Menjembatin Fayakhun Dengan LPSK