KPK Menetapkan Pengacara Bersama Dokter RS Medika Novanto Sebagai Tersangka

Rabu, Januari 10th 2018. | Headline, Politik & Hukum

Jakarta – KPK Selain menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sebagai tersangka, juga menetapkan seorang dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

Bimanesh dengan Fredrich menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Basaria Pandjaitan Wakil Ketua KPK mengatakan, Fredrich dan Bimanesh telah ditetapkan sebagai tersangka. disampaikan dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Basaria menyatakan, KPK sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, dan menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus ini.

“KPK meningkatkan status penangan perkara dua tersangka, yaitu FY kemudian satu lagi BST. FY ini seorang advokat, dan BST seorang dokter,” ujarnya

Dalam kasus ini, keduanya melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Dokter Bimanesh merupakan dokter yang pernah merawat Novanto setelah mantan Ketua DPR itu mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau.

Novanto mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau pada Kamis (16/11/2017) malam. Novanto yang menumpang mobil yang disopiri mantan kontributor Metro TV, Hilman Mattauch, menabrak tiang listrik.

Kecelakaan terjadi saat KPK memburu mantan Ketua Umum Partai Golkar itu. Sehari sebelumnya, atau Rabu (15/11/2017), KPK hendak menangkap Novanto di rumahnya.

Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di rumahnya. Akibat kecelakaan itu, Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau.

Saat Novanto dirawat di rumah sakit itu, KPK mengingatkan agar pihak rumah sakit bersikap kooperatif dengan penyidik KPK.

Tim KPK  mengatakan, Bahwa pihak rumah sakit bersikap kurang mendukung kegiatan penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK. ( Tika)

Related For KPK Menetapkan Pengacara Bersama Dokter RS Medika Novanto Sebagai Tersangka