KPK Tetap Dua Eks PT.Waskita Sebagai Tersangka

Senin, Desember 17th 2018. | Headline, Politik & Hukum

Jakarta, Suronews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Periode 2011-2013 Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka korupsi proyek fiktif.

Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers mengatakan,”KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ucapnya ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).

Agus mengatakan, Kedua tersangka diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan yang menyebabkan merugikan keuangan negara terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

“Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada perusahaan subkontraktor yang melakukan kegiatan fiktif,” ujarnya

Atas perbuatannya, keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentan pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1, (Hamdani)

 

Related For KPK Tetap Dua Eks PT.Waskita Sebagai Tersangka