KPK Mencari Bukti Penyamaran Aset Novanto
Jakarta, Suronews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari bukti-bukti dugaan adanya penyamaran aset yang dilakukan terdakwa Setya Novanto. Fakta baru yang mucul dalam persidangan Novanto adalah pasal pencucian uang.
Sementara itu, Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan,”Kami sedang mendalami fakta persidangan baru. Kemungkinan penelusuran tindak pidana selain tindak pidana korupsi,” ujarnya ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 April 2018.
Febri menegaskan, jika peluang Novanto dijerat dengan pasal pencucian uang cukup besar dengan vonis 15 tahun bui atas perkara korupsi KTP-el tak menghentikan KPK menjerat Novanto atau pun pihak lainnya.
“Bahwa KPK tidak akan berhenti penanganan kasus KTP-el terhadap Setya Novanto atau pada pihak lain sepanjang faktanya cukup dan buktinya ada,” jelasnya
Indikasi adanya penyamaran aliran uang korupsi KTP-el dilakukan Novanto sudah beberapa kali diungkap dalam persidangan. Mantan Ketua DPR RI ini disebut menyamarkan ‘jatahnya’ melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman atau vonis 15 tahun penjara terhadap Novanto. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dengan demikian, Novanto dituntut membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 2 tahun kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Novanto selama 5 tahun.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Novanto dituntut dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Novanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar USD7,4juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 3 tahun.(Akbar)
Tinggalkan Balasan