KPK Akan Panggil Sekjen PDIP

Jumat, Januari 10th 2020. | Headline, Politik & Hukum

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan tersangka terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan caleg PDIP, Harun Masiku merupakan awal dari penyidikan kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR. Lembaga Antikorupsi bakal mengusut kasus yang juga menjerat mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan seorang swasta bernama Saeful tersebut.

Untuk mendalami kasus ini, tim penyidik KPK bakal memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui sengkarut kasus ini, termasuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Soal pemanggilan pihak-pihak terkait yang disebut, misalnya seperti Pak Hasto, ini kembali ke penyidikan. Tetapi mungkin tidak saja hanya kepada Hasto tetapi mungkin kepada pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan pengembangan perkara ini pasti juga ada panggilan-panggilan,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020) malam.

Lili memastikan tim penyidik akan mengusut dan mengembangkan kasus ini. Salah satu hal yang didalami penyidik, yakni penyandang dana yang digunakan Harun Masiku untuk menyuap Wahyu Setiawan. Dari total Rp 900 juta yang diminta Wahyu untuk membantu Harun, sebanyak Rp 400 juta disebut KPK berasal dari seorang sumber. Uang tersebut diberikan sang penyandang dana kepada Wahyu Setiawan melalui orang kepercayaannya yang juga mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, advokat Doni dan pihak swasta bernama Saeful

Dari jumlah Rp 400 juta, Wahyu menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Agustiani di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

“Sumber dana ini sedang didalami oleh teman-teman di penyidikan. Kemudian ada beberapa misalnya pihak swasta itu kan menjadi sumber aliran juga kan, yang membawa dan mengantarkan,” kata Lili.

Selain itu, KPK sempat mengungkap adanya peran seorang pengurus DPP PDIP dalam kasus ini. Pengurus yang tak disebut identitasnya itu diduga memerintahkan Doni yang disebut sebagai advokat untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Caleg Terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Gugatan tersebut dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu. Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar bagi PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut.

Namun, dalam Rapat Pleno pada 31 Agustus 2019, KPU menetapkan caleg lainnya bernama Riezky Aprilia sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas. PDIP pun kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan mengirimkan surat kepada KPU berisi penetapan caleg.

Dalam proses tersebut, Saeful yang hanya disebut sebagai seorang swasta menghubungi mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina yang merupakan orang kepercayaan Wahyu Setiawan. Saeful bermaksud meminta Agustiani yang juga mantan caleg PDIP untuk melobi Wahyu agar mengabulkan Harun sebagai anggota DPR PAW.

“Selanjutnya, ATF (Agustiani Tio Fridelina) mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari SAE (Saeful) kepada WSE (Wahyu Setiawan) untuk membantu proses penetapan HAR (Harun) dan WSE menyanggupi membantu dengan membalas, ‘Siap, mainkan!’,” kata Lili. (*)

Related For KPK Akan Panggil Sekjen PDIP