Korupsi Merupakan Kejahatan Luar Biasa, Tidak Bisa Goyah Karena Virus
Jakarta, Suronews – Hukum hendaklah ditegakkan meski langit akan runtuh, “Fiat Justitia Ruat Caelum” begitu kurang lebih ucap seorang Gubernur Romawi Lucius Calpurnius Piso Caesoninus. Penegakan hukum Indonesia saat ini seolah goyah dan hendak diruntuhkan oleh sebuah Virus Corona.
Pimpinan Nasional Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.PK) menyikapi rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengambil momentum pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia untuk membebaskan nara pidana korupsi merupakan bentuk penghianatan terhadap amanat Rakyat Indonesia dan Reformasi, serta mendukung KPK menerapkan ancaman hukuman mati bagi koruptor anggaran Penanganan Corona.
Presiden Lembaga KPK Adv. Indranas Gaho kepada awak media mengungkapkan, Korupsi Merupakan Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime) yang tidak seharusnya goyah hanya karena sebuah virus Corona.
“Walaupun langit runtuh, Hukum harus ditegakkan Sehigga tidak ada alasan membebaskan napi hanya karena corona, apalagi Narapidana Korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa. Masa langit belum runtuh, baru saja Corona Napi sudah di bebaskan terlebih napi Koruptor sudah mau di bebaskan” Ujar Presiden Lembaga KPK” (*)
Tinggalkan Balasan