Komitmen Indonesia Melaksanakan Perjanjian Paris
Jakarta, Suronews – Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong, menegaskan komitmen Indonesia melaksanakan Perjanjian Paris dan meminta negara maju melakukan hal yang sama. Hal ini disampaikan pada pertemuan High-level Segment Perubahan Iklim Global COP25, CMP15, CMA2 di Madrid, 11 Desember 2019.
Komitmen Indonesia tersebut diwujudkan dengan menggunakan sumber dana domestik guna mengurangi emisi GRK sebesar 29% dan menggunakan dukungan internasional hingga 41% apabila dibandingkan dengan skenario business as usual pada tahun 2030.
Ditegaskan pula berbagai langkah korektif telah dilaksanakan Pemerintah Indonesia, di antaranya :
1) menjadikan permanen kebijakan moratorium sementara untuk konversi hutan alam primer dan lahan gambut;
2) melestarikan kawasan hutan yang tersisa melalui REDD+ dan pengelolaan hutan berkelanjutan,
3) melakukan proses peralihan energi yang lebih bersih dan terbarukan;
4) menerapkan kebijakan fiskal terkait iklim dan instrumen pembiayaan inovatif;
5) membentuk lembaga pembiayaan lingkungan yang berdedikasi untuk mengelola dana terkait iklim
Terkait dengan adaptasi perubahan iklim, Indonesia memiliki kebijakan untuk meningkatkan ketahanan iklim terhadap ekonomi, sosial dan mata pencaharian serta ekosistem dan lanskap
Saat ini, Indonesia pada tahap memperbarui NDC, sebagai bagian dari Strategi Pembangunan Rendah Emisi Jangka Panjang yang disebut dengan ” Visi Indonesia 2050 tentang Perubahan Iklim”.
Indonesia menyambut baik dua Laporan Khusus IPCC terbaru tentang Darat dan Lautan. Selain mengelola ekosistem darat dan perubahan iklim, Indonesia menyadari hubungan penting antara lautan dan sistem iklim, termasuk peran lautan dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Oleh karena itu, ada kebutuhan untuk mempromosikan pengelolaan, konservasi, dan pemulihan ekosistem pesisir dan laut yang berkelanjutan. Upaya Indonesia dalam hal ini meliputi, penelitian tentang karbon biru, adaptasi berbasis ekosistem, dan pengembangan Kawasan Konservasi Laut.
Berkenaan dengan keprihatinan kesenjangan emisi GRK dan kebutuhan “Meningkatkan ambisi NDC”, Indonesia mendesak pihak negara maju untuk terus memenuhi komitmen mereka untuk menyediakan sarana implementasi sesuai dengan Article 3 dan Article 4 Konvensi dan Article 3 Perjanjian Paris.
Mengakhiri pernyataannya, Alue menyampaikan keprihatinan Indonesia dengan pekerjaan yang belum selesai pada the Scope of Next Periodic Review, Article 6, Finance, Transparency Framework dan Loss and Damage. Indonesia percaya bahwa di bawah kepemimpinan Presiden COP25, Para Pihak dapat menyelesaikan dan memberikan hasil yang seimbang – didukung oleh proses yang transparan, inklusif, dan didukung oleh negara anggota – serta menghormati prinsip tanggung jawab bersama namun berbeda sesuai kemampuan masing-masing.(*)
Tinggalkan Balasan