KLHK : Pemindahan Ibukota Pekerjaan Bersama

Disela-sela Rapat Kerja dengan Komisi V DPR-RI (26/8), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyampaikan bahwa, Menteri LHK mengakui bahwa Kalimantan Timur memiliki ekosistem yang unik. Namun, Kementerian LHK juga telah melakukan deteksi terhadap ekosistem-ekosistem ini dan KLHK akan melakukan tindakan untuk menjaga ekosistem secara berkesinambungan. Konsep Ibu Kota ala Presiden, menurut Menteri Siti adalah sebuah konsep yang sekaligus bertujuan memperbaiki lingkungan.
Seperti diketahui, salah satu masalah terbesar Kalimantan Timur adalah banyaknya lubang-lubang bekas tambang. “Sehingga dengan rencana pemindahan ibu kota ini dapat menjadi salah satu jalan penyelesaian masalah. Jadi secara positif hal ini bisa dilakukan,” tutur Menteri Siti.
Menteri Siti mengakui untuk mempersiapkan hal tersebut telah mulai melakukan kunjungan lapangan bersama tim untuk segera dapat mempersiapkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kawasan ini, serta segera melakukan kajian antara kebijakan dan rencana-rencana, serta program-program berdasarkan kondisi lapangan sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada.
Terkait lokasi yang menurut Presiden berada di sekitar Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Menteri Siti menyampaikan walaupun belum ada lokasi spesifik yang disampaikan oleh Presiden, namun dapat dipastikan bahwa kawasan di dua tempat yang disebutkan di atas merupakan kawasan Hutan Produksi. Dimana menurut Peraturan Pemerintah, alokasi terhadap Hutan Produksi juga ditetapkan berdasarkan analisis dan juga keperluan negara. Selanjutnya menurut PP No. 104 tahun 2015, kawasan Hutan Produksi dapat berubah sesuai perencanaan dan alokasi yang dibutuhkan pemerintah.
“Hal ini berarti bahwa pemegang izin kawasan Hutan Produksi harus mengikuti dan mentaati perubahan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah/negara, yang merupakan bagian dari kewenangan ekstraktif negara. Serta yang terpenting dalam penyelenggaraan kewenangan ini adalah negara tidak bersifat sewenang-wenang,” terang Menteri Siti.
Menteri Siti juga menambahkan, karena status kawasan ini di kelola oleh pemegang izin, maka tidak ada kewajiban dari pemerintah untuk melakukan ganti rugi.
Terkait pemindahan ibu kota dan rancangan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sebagaimana diketahui bahwa Kalimantan memang memiliki riwayat karhutla. Menteri Siti mengakui bahwa kebakaran di tahun 2019 ini memang lebih besar jumlahnya dibanding tahun 2018 yang lalu. Namun jumlahnya terus menurun pada jelang akhir bulan Agustus ini.
Menteri Siti menyatakan, bahwa yang terpenting dari kejadian karhutla ini adalah pengelolaan penanggulangan sehingga memperkecil korban baik materil dan non materil, apalagi manusia. Menteri Siti menambahkan dalam proses pemindahan ibukota ini pekerjaannya semua dilakukan secara bersamaan. Dalam arti sambil melakukan kajian, dilakukan juga rehabilitasi hutan dan lahan yang proses pengerjaannya dimasukkan dalam kerangka waktu (time frame) yang sama. Menteri Siti menargetkan KLHK dapat menyelesaikan KLHS dalam jangka waktu 2 (dua) bulan ini. (*)
Tinggalkan Balasan