Klarifikasi Indonesia Mengenai Special Agricultural Safeguards/SSG
Swiss, Suronews – Indonesia menyampaikan permintaan klarifikasi atas notifikasi yang disampaikan Filipina mengenai penerapan tindakan pengamanan perdagangan khusus pertanian (special agricultural safeguards/SSG) atas produk kopi instan asal Indonesia. Hal ini ditegaskan Indonesia pada sidang komite pertanian reguler (Committee on Agriculture/CoA) ke-91 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Jenewa, Swiss pada 25—26 Juni 2019.
Pada pertemuan ini, delegasi Indonesia dipimpin Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Isu-isu Strategis Perdagangan Internasional, Lili Yan Ing. Selain Kementerian Perdagangan, turut hadir perwakilan dari Kementerian Pertanian.
“Indonesia meminta klarifikasi atas notifikasi yang disampaikan Filipina mengenai penerapan SSG untuk produk kopi instan yang diekspor Indonesia ke Filipina,” ungkap Lili. Lili menyampaikan, SSG merupakan salah satu instrumen yang diatur dalam perjanjian pertanian (Agreement on Agriculture/AoA) yang memperbolehkan negara anggota mengenakan tarif tambahan pada produk-produk pertaniannya apabila volume impor suatu produk melebihi tingkat tertentu atau harganya jatuh di bawah tingkat tertentu. SSG hanya dapat diterapkan pada produk pertanian yang telah direservasi oleh suatu negara dalam schedule of commitment di WTO. Ketentuan mengenai SSG diatur dalam pasal 5 AoA WTO. Menurut Lili, pada artikel 5.1 dan 5.7 AoA, disebutkan bahwa tingkat harga tertentu (trigger price) untuk pengenakan SSG atas suatu produk pertanian harus didasarkan pada rata-rata harga produk tersebut tahun 1986–1988 dan perlu dioperasikan secara transparan, relevan, dan didukung oleh data-data publik yang terpercaya. Terkait hal tersebut, Indonesia mempertanyakan alasan penetapan trigger price untuk kopi Instan dan ekstrak kopi yang dinotifikasi Filipina kepada WTO dalam dokumen WTO G/AG/N/PHL/27 tanggal 23 September 2002 dan Ad Hoc Notification G/AG/N/PHL/53 tanggal 30 April 2018. Dalam dokumen tersebut, Filipina hanya memasukan data tahun 1986 sehingga trigger price untuk produk kopi instan sebesar PHP 203,74/kg. “Merujuk pada sumber data yang digunakan Filipina dalam notifikasinya ke WTO yaitu Philippine’s National Statistics, Indonesia mengalkulasi bahwa trigger price yang seharusnya dinotifikasi oleh Filipina adalah sebesar PHP 115,22/kg,” tegas Lili.
Perbedaan perhitungan trigger price Filipina dan Indonesia terjadi karena Filipina hanya memasukan data impor atas HS 071.20.00 (ekstrak, esens atau konsentrat kopi; olahan dengan dasar ekstrak, esens, dan konsentrat kopi) yang hanya tersedia tahun 1986. Sedangkan Indonesia melakukan kalkulasi berdasarkan data dengan kode HS 071.20 yang tersedia pada periode tahun 1986 – 1988.
Dalam sidang tersebut, Filipina menyatakan bahwa notifikasi mereka benar dengan hanya memasukan data produk ekstrak kopi sebagai data produk acuan atas produk kopi instan, dimana hanya terjadi importasi di tahun 1986.
Menurut Lili, kode HS 071.20 (ekstrak, esens atau konsentrat kopi dan olahan dengan/dasar dari ekstrak, esens dan konsentrat; chicory sangrai dan pengganti ekstrak kopi panggang lainnya) adalah basis yang paling tepat sebagai dasar penghitungan trigger price kopi instan, baik ditinjau dari sisi ilmiah, historis, kegunaan, cita rasa, serta secara proporsi campuran biji kopi dan chicory sangrai dalam kopi instan. “Fokus utama adalah produk ‘kopi instan’. HS 071.20 merupakan kode HS yang dipakai oleh seluruh dunia termasuk Filipina dalam mengategorikan produk kopi instan. Secara ilmiah, chicory sangrai memiliki tekstur, warna, rasa, dan aroma yang sama dengan kopi sehingga merupakan subtitusi yang tepat untuk kopi maupun campuran kopi,” jelas Lili.
Secara faktual, Lili juga menyampaikan, chicory sangrai merupakan kontributor kopi instan. Sejumlah penelitian menyatakan pencampuran kopi dengan chicory dalam kopi instan merupakan praktik yang biasa dilakukan di dunia. Chicory juga mengandung jumlah β-karbolin (zat neuroaktif) yang paling mendekati kopi. Sejumlah produk-produk kopi instan terpopuler di dunia yang menggunakan chicory dalam proporsi yang sangat besar, mulai dari 26 persen bahkan lebih dari 60 persen dalam produknya, antara lain frisco, camp coffee, ricoffy, community coffe, dan ricoré. “Dengan demikian, berdasarkan kalkulasi, analisis, dan argumen yang dipaparkan dalam sidang tersebut, Indonesia menyampaikan agar Filipina dapat segera mengklarifikasi dan menotifikasi perubahan trigger price kopi instan sesuai dengan perhitungan yang benar,” tandasnya.
Lili kembali menegaskan, “fokus Indonesia adalah kopi instan dan trigger price yang tepat adalah PHP 115,22/kg. Indonesia meminta Filipina mempertimbangkan secara positif metode dan klasifikasi produk yang tepat dan merevisi notifikasinya kepada WTO. Selain itu Indonesia juga akan mereservasi haknya di WTO untuk melanjutkan proses klarifikasi lebih lanjut setelah mendapatkan jawaban tertulis dari Filipina melalui komite pertanian WTO, sambil terus melanjutkan komunikasi bilateral dengan Filipina,”
CoA merupakan salah satu komite di WTO yang bertugas mengawasi implementasi perjanjian pertanian. Komite ini terdiri dari seluruh negara anggota WTO dan biasanya melakukan pertemuan sebanyak 3─4 kali dalam setahun. Agenda yang dibahas dalam pertemuan terdiri dari pembahasan implementasi beberapa keputusan isu pertanian pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) Bali dan Nairobi serta isu transparansi. Selain itu, dibahas juga implementasi AoA yang mencakup program reformasi dan notifikasi anggota serta isu-isu lain yang berada di bawah tanggung jawab CoA. (red)
Tinggalkan Balasan