Ketua KPU Bersama Komisioner KPU Tidak Pernah Diberi Tahu

Kamis, Januari 16th 2020. | Headline, Politik & Hukum

Jakarta,Suronews – Arief Budiman, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)  heran dirinya dan jajaran komisioner KPU lain dinilai melakukan pembiaran terhadap tindakan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang bertemu dengan sejumlah pihak yang mengupayakan penetapan Politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku, sebagai anggota DPR.

Menurut Arief Budiman, KPU tidak bisa mengingatkan Wahyu, karena sejak awal Wahyu bertemu dengan beberapa pihak itu, Arief ataupun komisioner KPU lainnya tak pernah diberi tahu.

“Lho mengingatkan bagaimana, kan Pak Wahyu sudah memberi keterangan bahwa kalau dia mau ketemu orang-orang itu nggak pernah bicara sama kita. Bagaimana cara saya mengingatkan,” kata Arief usai sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan teradu Wahyu Setiawan, di Gedung DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).

Arief mengatakan, dalam sidang pemeriksaan yang digelar DKPP, Rabu (15/1/2020), Wahyu mengakui bahwa dirinya tak pernah memberi tahu Arief soal pertemuan dengan sejumlah pihak yang mengupayakan penetapan Politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku, sebagai anggota DPR melalui proses pergantian antar waktu (PAW).

Beberapa pihak itu seperti, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Doni.

Agustiani Tio Fridelina dan Saeful belakangan ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap, bersamaan dengan penetapan tersangka Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.

Atas pertemuan Wahyu dengan beberapa orang itu, Arief menegaskan bahwa dirinya tak tahu menahu.

“Dia (Wahyu Setiawan) mengakui kalau mau ketemu (Agustiani Tio Fridelina, Saeful dan Doni) nggak ngomong kita. Gimana caranya saya mengingatkan,” kata Arief.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan komisioner KPU lainnya dinilai melakukan pembiaran terhadap tindakan Wahyu Setiawan yang bertemu dengan sejumlah pihak yang mengupayakan penetapan Politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku, sebagai anggota DPR melalui proses pergantian antar waktu (PAW).

Hal itu disampaikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu Wahyu Setiawan, Kamis (16/1/2020).

Menurut DKPP, seharusnya, Arief dan komisioner KPU lainnya mengingatkan Wahyu bahwa pertemuan pembahasan PAW Harun Masiku di luar kantor KPU adalah pelanggaran kode etik.

“Ketua dan anggota KPU terkesan melakukan pembiaran tanpa berusaha mencegah bahwa pertemuan teradu dengan peserta pemilu di luar kantor Sekretariat Jenderal KPU merupakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata Anggota DKPP Ida Budhiati dalam persidangan di Gedung DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat.

Ida mengatakan, dalam tata kerja KPU, telah ditegaskan larangan bagi jajaran KPU melakukan pertemuan dengan peserta pemilu dan tim kampanye di luar kantor Sekretariat Jenderal KPU atau di luar kegiatan dinas.

Ketentuan itu, kata Ida, seharusnya dipahami sebagai sarana kontrol bagi setiap jajaran KPU.

Ida mengatakan, Tata kerja itu tak berjalan dengan baik, terbukti dengan Wahyu Swtiawan yang bebas melakukan pertemuan dengan beberapa pihak yang mengupayakan PAW Harun Masiku di luar kantor.(Sun)

Related For Ketua KPU Bersama Komisioner KPU Tidak Pernah Diberi Tahu