Kasus Pemecah Ombak Segera Di Sidangkan
Menado – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menyatakan berkas perkara tiga tersangka kasus korupsi pemecah ombak di Desa Likupang, Minahasa Utara, Tahun Anggara 2016 telah lengkap (P-21). Berkas ketiganya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dan segera disidang.
Yoni E Mallaka, Kepala Seksi Penerangan mengatakan,”Tersangka yang diserahkan sebanyak tiga orang,” ujarnya
Ketiga tersangka tersebut yakni RT selaku mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara, SHS selaku pejabat pembuat komitmen, dan RM selaku Direktur PT MMM (pelaksana pekerjaan).
Berkas tim jaksa penyidik Kejati Sulut yang diketuai Ewin Purba ke Kejakasaan Negeri Minahasa Utara. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulut menaksir perbuatan ketiga tersangka merugikan negara Rp8,8 miliar.
Para tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum dalam pekerjaan proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp15 miliar,” ungkapnya
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Minut yang diketuai Slamet Riyanto akan menyusun berkas dakwaan. Ketiga tersangka di tahan selama 20 hari di Rutan Manado terhitung sejak tanggal 25 Januari 2018
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Tinggalkan Balasan