Kasus Pemecah Ombak Segera Di Sidangkan

Jumat, Januari 26th 2018. | Headline, Politik & Hukum

 

Menado – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menyatakan berkas perkara tiga tersangka kasus korupsi pemecah ombak di Desa Likupang, Minahasa Utara, Tahun Anggara 2016 telah lengkap (P-21). Berkas ketiganya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dan segera disidang.

Yoni E Mallaka, Kepala Seksi Penerangan mengatakan,”Tersangka  yang  diserahkan  sebanyak  tiga  orang,” ujarnya

Ketiga tersangka tersebut yakni RT selaku mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah  (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara, SHS  selaku pejabat pembuat komitmen, dan RM selaku  Direktur PT MMM (pelaksana pekerjaan).

Berkas tim jaksa penyidik Kejati Sulut yang diketuai Ewin Purba ke Kejakasaan Negeri Minahasa Utara. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulut menaksir perbuatan ketiga tersangka merugikan negara Rp8,8 miliar.

Para tersangka diduga telah menyalahgunakan  wewenang  dan  melawan hukum dalam pekerjaan proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp15  miliar,” ungkapnya

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Minut yang diketuai Slamet Riyanto akan menyusun berkas dakwaan. Ketiga tersangka di tahan selama 20 hari di  Rutan Manado terhitung sejak  tanggal 25 Januari 2018

Ketiga  tersangka dikenakan Pasal 2  ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP.(*)

Related For Kasus Pemecah Ombak Segera Di Sidangkan