Kartu Nikah Akan Seperti Kartu ATM
Jakarta, Suronews – Kementerian Agama (Kemenag) berencana mengubah tanda bukti pernikahan. Jika biasanya berbentuk buku, kali ini berbentuk kartu.
Nantinya, para pasangan suami istri tidak perlu repot-repot membawa buku bila bepergian, terutama untuk menginap di hotel maupun homestay.
Lebih lanjut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddi, mengatakan,”Kita ke depan ingin tanda bukti seseorang telah nikah tidak lagi menunjukkan buku nikah yang besar, yang susah ditaruh saku dan dibawa bepergian,” katanya saat peluncuran Sistem Informasi Manajeman Nikah (SIMKAH) berbasis web di kantornya, Minggu (11/11/2018)
Menag menjelaskan, Kartu Nikah akan dibuat sebesar kartu ATM ataupun kartu tanda penduduk (KTP). Sehingga, lebih mudah dibawa dan masuk saku.
Menag menegaskan,”Kita akan ubah jadi kartu nikah seperti kartu ATM, KTP, dan umumnya yang bisa dibawa dalam saku,” lanjutnya
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir terkait keasliannya. Sistem yang digunakan untuk pencatatan pun akan dioptimalkan dengan baik seperti e-KTP.
“Sama saja dengan KTP kan. Makanya sistem aplikasi web ini kita terapkan. Dulu satu orang punya dua, tiga KTP karena data penduduk kita belum baik. Tapi sekarang dengan e-KTP susah orang punya KTP ganda,” ucapnya
Peluncuran kartu nikah sejatinya sudah berjalan seiring dengan SIMKAH yang kini sudah bisa diunduh melalui www.simkah.kemenag.go.id. Kemenag menargetkan, akan ada 1 juta kartu nikah yang diproduksi pada 2018 ini.
Sementara itu, Menag Lukman Hakim menyampaikan,”Sekarang sudah kita luncurkan cuma bertahap. Yang jelas sudah mulai kita luncurkan bersamaan dengan ini (SIMKAH),” tegasnya. (Dedi)
Tinggalkan Balasan